Al Qur'an

يَا بُنَيَّ أَقِمِ الصَّلاَ ةَ وَ أْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَ انْهَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَ اصْبِرْ عَلَى مَا أَصَا بَكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ اْلأُمُور [لقمان/17]

Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah). (QS. Lukmaan (31) : 71

SILAHKAN DISEBARKAN

SILAHKAN DIPERBANYAK / DISEBARKAN DENGAN COPY PASTE ASAL SEBUTKAN SUMBERNYA, TERIMA KASIH

Jumat, 18 Februari 2011

Kitab Shaum (Bagian 5) : Shaum & Hukum-hukumnya


Jenis-jenis Ash-Shaum

2. Shaum Sunnah : - lanjutan


* Puasa, Asyura dan Tasu'a, yaitu tanggal 9 dan 10 Muharram (HR Bukhari dan Muslim).

صحيح مسلم - (ج 5 / ص 479/ح 1916) : حَـدَّ ثَنَا الْـحَسَنُ بْنُ عَـلِيٍّ الْـحُلْوَ ا نِيُّ حَدَّ ثَنَا ابْنُ أَبِي مَـرْ يَمَ حَدَّ ثَنَا يَـحْيَى بْنُ أَ يُّوبَ حَدَّ ثَنِي إِسْمَعِيلُ بْنُ أُمَيَّةَ أَ نَّهُ سَمِعَ أَ بَا غَطَفَانَ بْنَ طَرِيفٍ الْمُرِّيَّ يَقُولُ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَقُو لُ } حِينَ صَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَوْمَ عَاشُورَ اءَ وَ أَمَرَ بِصِيَامِهِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِ نَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَ النَّصَارَى فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ فَإِذَ ا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ قَالَ فَـلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُ فِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ {

Telah menceritakan kepadaku Isma'il bin Umayyah bahwa ia mendengar Abu Ghathafan bin Tharif Al Murri berkata, saya mendengar Abdullah bin Abbas t berkata saat Rasulullah r berpuasa pada hari 'Asyura`dan juga memerintahkan para sahabatnya untuk berpuasa; Para sahabat berkata, "Wahai Rasulullah, itu adalah hari yang sangat diagungkan oleh kaum Yahudi dan Nashrani." Maka Rasulullah r bersabda: "Pada tahun depan insya Allah, kita akan berpuasa pada hari ke sembilan (Muharram)." Tahun depan itu pun tak kunjung tiba, hingga Rasulullah r wafat.

صحيح البخاري - (ج 7 / ص 127/ح 1865) : حَدَّ ثَنَا أَ بُو مَعْمَرٍ حَدَّ ثَنَا عَبْدُ الْوَ ارِثِ حَدَّ ثَنَا أَ يُّوبُ حَدَّ ثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ } قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ الْمَدِ ينَةَ فَرَ أَى الْيَهُودَ تَصُومُ يَوْمَ عَاشُورَ اءَ فَقَالَ مَا هَذَ ا قَالُوا هَذَ ا يَوْ مٌ صَالِحٌ هَذَ ا يَوْمٌ نَجَّى اللَّهُ بَنِي إِسْرَ ائِيلَ مِنْ عَدُوِّ هِمْ فَصَامَهُ مُوسَى قَالَ فَأَ نَا أَحَقُّ بِمُوسَى مِنْكُمْ فَصَامَهُ وَ أَمَرَ بِصِيَامِهِ {

Dari Ibnu 'Abbas t berkata: "Ketika Nabi r telah sampai dan tinggal di Madinah, Beliau r melihat orang-orang Yahudi melaksanakan puasa hari 'Asyura' lalu Beliau r bertanya: "Kenapa kalian mengerjakan ini?" Mereka menjawab: "Ini adalah hari kemenangan, hari ketika Allah I menyelamatkan Bani Isra'il dari musuh mereka lalu Nabi Musa u menjadikannya sebagai hari berpuasa". Maka Beliau r bersabda: "Aku lebih berhak dari kalian terhadap Musa u ". Lalu Beliau r memerintahkan untuk berpuasa.


* Puasa di bulan Sya'ban (HR Bukhori dll.)

صحيح البخاري - (ج 7 / ص 79/ح 1834) : حَدَّ ثَنَا مُعَاذُ بْنُ فَضَالَةَ حَدَّ ثَنَا هِشَامٌ عَنْ يَحْيَى عَنْ أَبِي سَلَمَةَ أَنَّ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا حَدَّ ثَتْهُ قَالَتْ } لَمْ يَكُنْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَصُومُ شَهْرً ا أَكْثَرَ مِنْ شَعْبَانَ فَإِ نَّهُ كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ وَ كَانَ يَقُولُ خُذُوا مِنَ الْعَمَلِ مَا تُطِيقُونَ فَإِنَّ اللَّهَ لاَ يَمَلُّ حَتَّى تَمَلُّوا وَ أَحَبُّ الصَّلاَ ةِ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ مَا دُووِمَ عَلَيْهِ وَ إِنْ قَـلَّتْ وَ كَانَ إِذَا صَلَّى صَلاَ ةً دَاوَمَ عَلَيْهَا{

Dari Abu Salamah bahwa 'Aisyah t menceritakan kepadanya, katanya: "Rasulullah r tidak pernah melaksanakan shaum lebih banyak dalam sebulan selain bulan Sya'ban, dimana beliau r selalu melaksanakan shaum tiap bulan Sya'ban. Beliau r bersabda: "Lakukanlah amal-amal yang kalian sanggup melaksanakannya, karena Allah tidak akan berpaling (dalam memberikan pahala) sampai kalian yang lebih dahulu berpaling (dari mengerjakan amal) ". Dan shalat yang paling Nabi r cintai adalah shalat yang dijaga kesinambungannya sekalipun sedikit. Dan Beliau r bila sudah biasa melaksanakan shalat (sunnat) beliau menjaga kesinambungannya".

صحيح البخاري - (ج 7 / ص 78/ح 1833) : حَدَّ ثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَ نَا مَالِكٌ عَنْ أَبِي النَّضْرِ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ } كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ لاَ يُفْطِرُ وَ يُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ لاَ يَصُومُ فَمَا رَ أَ يْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَـلَيْهِ وَ سَلَّـمَ اسْتَكْـمَلَ صِيَام َ شَهْرٍ إِلاَّ رَمَضَانَ وَ مَارَأَ يْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِي شَعْبَانَ {

Dari 'Aisyah t berkata: "Rasulullah r sedemikian sering melaksanakan shaum hingga kami mengatakan seolah-olah beliau tidak pernah berbuka (tidak shaum), namun beliau r juga sering tidak shaum sehingga kami mengatakan seolah-olah Beliau r tidak pernah shaum. Dan aku tidak pernah melihat Rasulullah r menyempurnakan puasa selama sebulan penuh kecuali puasa Ramadhan dan aku tidak pernah melihat Beliau r paling banyak melaksanakan puasa (sunnat) kecuali di bulan Sya'ban".

صحيح مسلم - (ج 6 / ص 30/ح 1953) : عَنْ سَعِيدٍ الْجُرَ يْرِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَقِيقٍ قَالَ قُلْتُ لِعَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا هَلْ } كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَصُومُ شَهْرًا مَعْلُومًا سِوَى رَمَضَانَ قَالَتْ وَ اللَّهِ إِنْ صَامَ شَهْرًا مَعْلُو مًا سِوَى رَمَضَانَ حَتَّى مَضَى لِوَجْهِهِ وَ لاَ أَفْطَرَهُ حَتَّى يُصِيبَ مِنْهُ {

Dari Sa'id Al Jurairi dari Abdullah bin Syaqiq ia berkata, saya bertanya kepada Aisyah t, "Apakah Nabi r pernah berpuasa selama satu bulan penuh secara terang-terangan selain di bulan Ramadlan?" Aisyah t menjawab, "Demi Allah, beliau r belum pernah berpuasa sebulan penuh secara terang-terangan selain bulan Ramadlan hingga diangkatnya beliau ke Ar Rafi' Al A'la (kedudukan yang tinggi), dan beliau r juga belum pernah berbuka terus menerus (maksudnya tidak puasa) sebulan penuh diluar Ramadhan, hingga ada diantaranya yang beliau isi dengan puasa."


* Puasa di bulan2 haram (suci) yaitu : Dzul qa'dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab tanpa mengkhususkan pada hari-hari tertentu (HR Abu Daud no. 2073; Ibnu Majah no.1731 dan Nasa'i).

سنن أبي داود - (ج 6 / ص 403/ح2073) و سنن ابن ماجه - (ج 5 / ص 278/ح1731) : حَدَّ ثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّ ثَنَا حَمَّادٌ عَنْ سَعِيدٍ الْجُرَ يْرِيِّ عَنْ أَبِي السَّلِيلِ عَنْ مُجِيبَةَ الْبَاهِلِيَّةِ عَنْ أَبِيهَا أَوْ عَمِّهَا} أَ نَّهُ أَتَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ ثُمَّ انْطَلَقَ فَأَتَاهُ بَعْدَ سَنَةٍ وَ قَدْ تَغَيَّرَتْ حَالُهُ وَ هَيْئَتُهُ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَمَا تَعْرِفُنِي قَالَ وَ مَنْ أَ نْتَ قَالَ أَ نَا الْبَاهِلِيُّ الَّذِي جِئْتُكَ عَامَ اْلأَوَّلِ قَالَ فَمَا غَيَّرَ كَ وَ قَدْ كُنْتَ حَسَنَ الْهَيْئَةِ قَالَ مَا أَكَلْتُ طَعَامًا إِلاَّ بِلَيْلٍ مُنْذُ فَارَقْتُكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ لِمَ عَذَّ بْتَ نَفْسَكَ ثُمَّ قَالَ صُمْ شَهْرَ الصَّبْرِ وَ يَوْمًا مِنْ كُلِّ شَهْرٍ قَالَ زِدْ نِي فَإِنَّ بِي قُوَّ ةً قَالَ صُمْ يَوْ مَيْنِ قَالَ زِدْ نِي قَالَ صُمْ ثَلاَ ثَةَ أَ يَّامٍ قَالَ زِدْنِي قَالَ صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَ اتْرُ كْ صُمْ مِنَ الْحُرُمِ وَ اتْرُ كْ صُمْ مِنَ الْحُرُمِ وَ اتْرُ كْ وَ قَالَ بِأَصَابِعِهِ الثَّلاَ ثَةِ فَضَمَّهَا ثُمَّ أَرْسَلَهَا{

Dari Abu As Salil dari Mujibah Al Bahili, dari ayahnya atau pamannya bahwa ia datang kepada Rasulullah r kemudian pergi, kemudian ia datang kepada beliau r setelah satu tahun, dan keadaan serta penampilannya telah berubah. Kemudian ia berkata; wahai Rasulullah, apakah engkau mengenalku? Beliau r berkata: "Siapa kamu?" Ia berkata; saya adalah Al Bahili yang telah datang kepada engkau pada tahun pertama. Beliau r berkata: "Apakah yang telah mengubahmu? Dahulu penampilanmu baik." Ia berkata; saya tidak makan kecuali pada malam hari semenjak saya berpisah dengan engkau. Kemudian Rasulullah r bersabda: "Kenapa engkau menyiksa dirimu?" kemudian beliau r berkata: "Berpuasalah pada bulan yang penuh kesabaran (Bulan Ramadhan), dan satu hari setiap bulan." Ia berkata; tambahkan untukku, karena sesungguhnya saya kuat. Beliau r berkata: "Berpuasalah dua hari!" Ia berkata; tambahkan untukku! Beliau r berkata: "Berpuasalah tiga hari!" Ia berkata; tambahkan untukku! Beliau r berkata: "Berpuasalah sebagian dari bulan hurum (Rajab, Dzul Qa'dah, Dzul Hijjah dan Al Muharram)." Beliau r mengatakannya dengan memberi isyarat menggunakan ketiga jari-jarinya, beliau menggenggamnya kemudian membukanya.


* Puasa Daud, yaitu berpuasa berselang sehari setiap waktu (HR Bukhari Muslim dan lainnya)

صحيح البخاري - (ج 7 / ص 95/ح 1843) : حَدَّ ثَنَا آدَمُ حَدَّ ثَنَا شُعْبَةُ حَدَّ ثَنَا حَبِيبُ بْنُ أَبِي ثَابِتٍ قَالَ سَمِعْتُ أَ بَا الْعَبَّاسِ الْمَكِّيَّ وَ كَانَ شَاعِرًا وَ كَانَ لاَ يُتَّهَمُ فِي حَدِيثِهِ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ } إِ نَّكَ لَتَصُومُ الدَّهْرَ وَ تَقُومُ اللَّيْلَ فَقُلْتُ نَعَمْ قَالَ إِ نَّكَ إِذَا فَعَلْتَ ذَلِكَ هَجَمَتْ لَهُ الْعَيْنُ وَ نَفِهَتْ لَهُ النَّفْسُ لاَ صَامَ مَنْ صَامَ الدَّهْرَ صَوْمُ ثَلاَ ثَةِ أَ يَّامٍ صَوْمُ الدَّهْرِ كُلِّهِ قُلْتُ فَإِ نِّي أُطِيقُ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ قَالَ فَصُمْ صَوْمَ دَ اوُدَ عَلَيْهِ السَّلاَ م كَانَ يَصُومُ يَوْمًا وَ يُفْطِرُ يَوْمًا وَ لاَ يَفِرُّ إِذَ ا لاَ قَى {

Telah menceritakan kepada kami Habib bin Abu Tsabit berkata, aku mendengar Abu Al 'Abbas Al Makkiy, seorang ahli sya'ir yang tidak dianggap buruk dalam menyampaikan hadits, berkata, aku mendengar 'Abdullah bin 'Amru bin Al 'Ash radliallahu 'anhuma berkata, Nabi r berkata: "Apakah benar kamu berpuasa dahr (sepanjang masa) dan shalat sepanjang malam?" Aku jawab; "Benar". Beliau r berkata: "Jika kamu kerjakan itu nanti matamu akan mengantuk dan fisikmu menjadi lemah. Tidak ada nilai puasa bagi siapa yang mengerjakan puasa sepanjang masa. Puasa tiga hari (dalam sebulan) sama nilainya dengan puasa sepanjang jaman". 'Abdullah bin 'Amru berkata: "Sungguh aku mampu lebih dari itu". Beliau r berkata: "Kalau begitu puasalah dengan puasanya Nabi Daud u, dia berpuasa sehari dan berbuka sehari sehingga dia tidak akan kabur ketika berjumpa dengan musuh".

صحيح مسلم - (ج 6 / ص 40/ح 1962) : حَدَّ ثَنِي أَ بُو الطَّاهِرِ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ وَهْبٍ يُحَدِّ ثُ عَنْ يُو نُسَ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ ح و حَدَّ ثَنِي حَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَ نَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَ نِي يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ أَخْبَرَ نِي سَعِيدُ بْنُ الْمُسَيَّبِ وَ أَ بُو سَلَمَةَ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ قَالَ أُخْبِرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ } أَ نَّهُ يَقُولُ َلأَ قُو مَنَّ اللَّيْلَ وَ َلأَصُو مَنَّ النَّهَارَ مَا عِشْتُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ آ نْتَ الَّذِي تَقُولُ ذَلِكَ فَقُلْتُ لَهُ قَدْ قُلْتُهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ فَإِ نَّكَ لاَ تَسْتَطِيعُ ذَلِكَ فَصُمْ وَ أَفْطِرْ وَ نَمْ وَ قُمْ وَ صُمْ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَ ثَةَ أَ يَّامٍ فَإِنَّ الْحَسَنَةَ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا وَ ذَ لِكَ مِثْلُ صِيَامِ الدَّهْرِ قَالَ قُلْتُ فَإِ نِّي أُطِيقُ أَفْضَلَ مِنْ ذَ لِكَ قَالَ صُمْ يَوْ مًا وَ أَفْطِرْ يَوْمَيْنِ قَالَ قُلْتُ فَإِ نِّي أُطِيقُ أَفْضَلَ مِنْ ذَ لِكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ صُمْ يَوْ مًا وَ أَفْطِرْ يَوْ مًا وَ ذَ لِكَ صِيَامُ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلاَم وَ هُوَ أَعْدَ لُ الصِّيَامِ قَالَ قُلْتُ فَإِ نِّي أُطِيقُ أَفْضَلَ مِنْ ذَ لِكَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ لاَ أَ فْضَلَ مِنْ ذَ لِكَ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَمْرٍو رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا َلأَنْ أَكُونَ قَبِلْتُ الثَّلاَ ثَةَ اْلأَ يَّامَ الَّتِي قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَهْلِي وَ مَالِي {

Telah mengabarkan kepadaku Yunus dari Ibnu Syihab telah mengabarkan kepadaku Sa'id bin Al Musayyab dan Abu Salamah bin Abdurrahman bahwa Abdullah bin Amru bin Ash ia berkata; Disampaikan kepada Rasulullah r, ada seseorang mengatakan, "Sesungguhnya aku akan shalat sepanjang malam dan puasa setiap hari selama hidupku." Maka Rasulullah r pun bertanya kepadaku: "Benarkah kamu yang mengatakan hal itu?" Jawabku, "Benar, sayalah yang telah mengatakannya ya Rasulullah." Maka Rasulullah r bersabda: "Kamu tidak akan sanggup melakukannya. Maka berpuasalah sehari dan berbukalah sehari. Kamu tidur dan kamu juga shalat, dan berpuasalah tiga hari dalam setiap bulan, sebab tiap-tiap satu kebaikan akan dilipatgandakan pahalanya menjadi sepuluh, dan itulah contoh puasa sepanjang masa." Abdullah berkata, "Sesungguhnya aku sanggup lebih dari itu." Rasulullah r bersabda: "Kalau begitu, berpuasalah satu hari dan berbukalah dua hari." Abdullah berkata, "Aku masih sanggup lebih dari itu ya Rasulullah." Beliau r bersabda: "Kalau begitu, berpuasalah satu hari dan berbukalah satu hari. Yang demikian itu adalah puasa Dawud u. Dan itulah puasa yang paling seimbang." Abdullah berkata lagi; "Aku masih sanggup lebih dari itu." Rasulullah r bersabda: "Tidak ada lagi puasa yang lebih utama dari itu." Maka Abdullah bin Amru pun berkata, "Kalaulah kuterima, puasa tiga hari seperti yang dianjurkan oleh Rasulullah r padaku, tentulah akan lebih kusukai daripada keluarga dan hartaku."


Penetapan Shaum Ramadhan


Penetapan Awal dan Akhir Ramadhan Dengan Ru’yatul Hilal

Sebagai bulan yang penuh berkah, rahmat, dan ampunan, bulan Ramadhan selalu dinantikan kehadirannya oleh umat Islam. Namun sayangnya, momentum penting itu hampir selalu diwarnai perbedaan di antara umat Islam dalam mengawali dan mengakhirinya. Patut dicatat, problem tersebut itu tidak hanya terjadi di tingkat nasional, namun juga dunia Islam pada umumnya. Bagaimana kita menyikapi perbedaan tersebut?


Sabab Pelaksanaan Puasa: Ru’yah Hilal

Telah maklum bahwa puasa Ramadhan merupakan ibadah yang wajib ditunaikan setiap mukallaf. Allah I berfirman:

}شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُ نْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَ نُ هُدًى لِلنَّاسِ وَ بَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَ الْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ {

(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu (QS al-Baqarah [2]: 183-185).

Rasulullah r bersabda:

} بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَ ةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَ إِقَامِ الصَّلاَ ةِ وَ إِيتَاءِ الزَّ كَاةِ وَ الْحَجِّ وَ صَوْمِ رَمَضَانَ {

Islam dibangun atas lima perkara: kesaksian bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, haji, dan berpuasa Ramadhan (HR al-Bukhari no. 7; Muslim no. 21; al-Nasa’i no. 4915; Ahmad no. 4567, dari Ibnu Umar ra ).

Berdasarkan ayat dan Hadits ini, serta dalil-dalil lainnya, puasa Ramadhan merupakan suatu ibadah yang wajib ditunaikan. Sebagai layaknya ibadah, syara’ tidak hanya menjelaskan status hukumnya –bahwa puasa Ramadhan adalah fardhu ‘ain–, tetapi juga secara gamblang dan rinci menjelaskan tentang tata cara pelaksanaannya, baik berkenaan dengan al-sabab, al-syarth, al-mâni’, al-shihah wa al-buthlân, dan al-‘azhîmah wa al-rukhshah-nya.

Berkenaan dengan sabab (sebab dilaksanakannya suatu hukum) puasa Ramadhan, syara’ menjelaskan bahwa ru’yah al-hilâl merupakan sabab dimulai dan diakhirinya puasa Ramadhan. Apabila bulan tidak bisa diru’yah, maka puasa dilakukan setelah istikmâl bulan Sya’ban. Ketetapan ini didasarkan banyak dalil. Beberapa di antaranya adalah Hadits-hadits berikut:

}صُومُوا لِرُؤْ يَتِهِ وَ أَفْطِرُوا لِرُؤْ يَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّ ةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِينَ {

Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah kalian karena melihatnya (hilal). Apabila pandangan kalian tersamar (terhalang), maka sempurnakanlah hitungan bulan Sya’ban menjadi 30 hari (HR. Bukhari no. 1776 dari Abu Hurairah).

} إِذَ ا رَ أَ يْتُمُوهُ فَصُومُوا وَ إِذَ ا رَ أَ يْتُمُوهُ فَأَفْطِرُ وا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ {

Apabila kamu melihatnya (hilal), maka berpuasalah; dan apabila kamu melihatnya, maka berbukalah. Jika ada mendung menutupi kalian, maka hitunglah (HR al-Bukhari no. 1767dari Abu Hurairah)

} صُومُوا لِرُؤْ يَتِهِ وَ أَفْطِرُوا لِرُؤْ يَتِهِ فَإِنْ غُمِّيَ عَلَيْكُمُ الشَّهْرُ فَعُدُّوا ثَلاَ ثِينَ {

Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah kalian karena melihatnya (hilal). Apabila pandangan kalian terhalang mendung, maka hitunglah tiga puluh bulan hari (HR Muslim no.1810, dari Abu Hurairah ra.)

} لاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْا الْهِلاَ لَ وَ لاَ تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْ هُ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ {

Janganlah kalian puasa hingga melihat hilal, jangan pula kalian berbuka hingga melihatnya, jika kalian terhalangi awan, maka sempurnakanlah hitungannya menjadi tiga puluh hari (HR. Bukhari no. 1773, Muslim no. 1795, al-Nasai no. 2093; dari Abdullah bin Umar ra.).

} لاَ تُقَدِّمُوا الشَّهْرَ بِصِيَامِ يَوْمٍ وَ لاَ يَوْمَيْنِ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ شَيْءٌ يَصُومُهُ أَحَدُ كُمْ وَ لاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْ هُ ثُمَّ صُومُوا حَتَّى تَرَوْ هُ فَإِنْ حَالَ دُو نَهُ غَمَامَةٌ فَأَتِمُّوا الْعِدَّ ةَ ثَلاَ ثِينَ ثُمَّ أَفْطِرُوا وَ الشَّهْرُ تِسْعٌ وَ عِشْرُونَ {

Janganlah kalian mendahului bulan Ramadhan dengan puasa satu atau dua hari kecuali seseorang di antara kalian yang biasa berpuasa padanya. Dan janganlah kalian berpuasa sampai melihatnya (hilal Syawal). Jika ia (hilal) terhalang awan, maka sempurnakanlah bilangan tiga puluh hari kemudian berbukalah (Iedul Fithri) dan satu bulan itu 29 hari. (HR. Abu Dawud no. 1982, al-Nasa’i 1/302, al-Tirmidzi 1/133, al-Hakim 1/425, dari Ibnu Abbas dan di shahih kan sanadnya oleh al-Hakim dan disetujui oleh al-Dzahabi.)

} إ ِنَّمَا الشَّهْرُ تِسْعٌ وَ عِشْرُونَ فَلاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْ هُ وَ لاَ تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْ هُ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدِرُوا لَهُ {

Sesungguhnya bulan itu ada dua puluh sembilah hari, maka janganlah kalian berpuasa hingga melihatnya. Dan janganlah kalian berbuka hingga melihatnya. Apabila mendung menutupi kalian, maka perkirakanlah. (HR. Muslim 1797, HR Ahmad no. 4258, al-Darimi no. 1743, al-Daruquthni no. 2192, dari Ibnu Umar ra).

Berdasarkan Hadits-hadits tersebut, para fuqaha berkesimpulan bahwa penetapan awal dan akhir Ramadhan didasarkan kepada ru’yah al-hilâl. Imam al-Nawawi menyatakan, “Tidak wajib berpuasa Ramadhan kecuali dengan melihat hilal. Apabila mereka tertutup mendung, maka mereka wajib menyempurnakan Sya’ban menjadi 30 (tiga puluh) hari, kemudian mereka berpuasa. [1]

Ali al-Shabuni berkata, “Bulan Ramadhan ditetapkan dengan ru’yah hilal, meskipun berasal dari seorang yang adil atau dengan menyempurnakan hitungan Sya’ban menjadi tiga puluh hari; dan tidak dianggap dengan hisab dan astronomi; berdasarkan sabda Rasulullah r. ‘Shumû li ru’yatihi wa afthirû li ru’yatihi…”. [2]

Menurut pendapat Jumhur, kesaksian ru’yah hilal Ramadhan dapat diterima dari seorang saksi Muslim yang adil. [3] Ketetapan itu didasarkan oleh beberapa Hadits Nabi r. Dari Ibnu Umar t :

} تَرَ اءَ ى النَّاسُ الْهِلاَ لَ فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ أَ نِّي رَ أَ يْتُهُ فَصَامَهُ وَ أَمَرَ النَّاسَ بِصِيَامِهِ {

Orang-orang melihat hilal, kemudian saya sampaikan kepada Rasulullah r, “Sesungguhnya saya melihatnya (hilal). Kemudian beliau r berpuasa dan memerintahkan orang-orang untuk berpuasa (HR Abu Dawud no. 1995; al-Darimi no, 1744; dan al-Daruquthni no. 2170).

Dalam Hadits ini, Rasulullah r berpuasa dan memerintahkan umat Islam untuk berpuasa berdasarkan kesaksian Ibnu Umar t. Itu artinya, kesaksian seorang Muslim dalam ru’yah hilah dapat diterima.

Dari Ibnu Abbas t bahwa:

} جَاءَ أَعْرَ ابِيٌّ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ فَقَالَ إِ نِّي رَ أَ يْتُ الْهِلاَ لَ قَالَ أَ تَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ أَ تَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدً ا رَسُولُ اللَّهِ قَالَ نَعَمْ قَالَ يَا بِلاَ لُ أَذِّنْ فِي النَّاسِ أَنْ يَصُومُوا غَدًا{

Telah datang seorang Arab Badui kepada Nabi Muhammad r kemudian berkata, “Sungguh saya telah melihat hilal. Rasulullah r bertanya, “Apakah anda bersaksi bahwa tidak ada ilah selain Allah dan bersaksi bahwa sesungguhnya Muhammad adalah Rasulullah?” Orang tersebut menjawab, “Ya”. Lalu Rasulullah r bersabda, “Wahai Bilal, umumkan kepada manusia (khalayak) agar mereka berpuasa besok.” (HR Imam yang lima, disahihkan oleh Khuzaimah & Ibnu Hiban).

Dalam Hadits tersebut dikisahkan, Rasulullah r tidak langsung menerima kesaksian seseorang tentang ru’yah. Beliau baru mau menerima kesaksian ru’yah orang itu setelah diketahui bahwa dia adalah seorang Muslim. Andaikan status Muslim tidak menjadi syarat diterimanya kesaksian ru’yah Ramadhan, maka Rasulullah r tidak perlu melontarkan pertanyaan yang mempertanyakan keislamannya



Tidak Terikat dengan Mathla’

Persoalan berikutnya adalah mathla’ (tempat lahirnya bulan). Sebagian ulama Syafi’iyyah berpendapat, jika satu kawasan melihat bulan, maka daerah dengan radius 24 farsakh (133,057 km) dari pusat ru’yah bisa mengikuti hasil ru’yat daerah tersebut. Sedangkan daerah di luar radius itu boleh melakukan ru’yah sendiri, dan tidak harus mengikuti hasil ru’yat daerah lain.

Pendapat tersebut disandarkan kepada Hadits yang diriwayatkan dari Kuraib:

} أَنَّ أُمَّ الْفَضْلِ بَعَـثَـتْهُ إلَى مُعَاوِيَةَ بِالشَّامِ فَقَالَ : فَقَدِمْتُ الشَّامَ فَقَضَيْتُ حَاجَتَهَا وَ اسْتُهِلَّ عَلَيَّ رَمَضَانُ وَ أَ نَا بِالشَّامِ فَرَ أَ يْتُ الْهِلاَ لَ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ ثُمَّ قَدِمْتُ الْمَدِينَةَ فِي آخِرِ الشَّهْرِ فَسَأَ لَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبَّاسٍ ، ثُمَّ ذَكَرَ الْهِلاَ لَ فَقَالَ : مَتَى رَ أَ يْتُمُ الْهِلاَ لَ ؟ فَقُلْتُ : رَ أَ يْنَاهُ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ ، فَقَالَ : أَ نْتَ رَ أَ يْتَهُ ؟ فَقُلْتُ : نَعَمْ ، وَ رَ آ هُ النَّاسُ وَ صَامُوا وَ صَامَ مُعَاوِيَةُ ، فَقَالَ : لَكِنَّا رَ أَ يْنَا هُ لَيْلَةَ السَّبْتِ فَلاَ نَزَ الُ نَصُومُ حَتَّى نُكْمِلَ ثَلاَ ثِينَ أَوْ نَرَ اهُ ، فَقُلْتُ : أَ لاَ تَكْتَفِي بِرُؤْ يَةِ مُعَاوِيَةَ وَصِيَامِهِ ؟ فَقَالَ : لاَ ، هَكَذَ ا أَمَرَ نَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ {

Bahwa Ummul Fadl telah mengutusnya untuk menemui Muawiyyah di Syam. Kuraib berkata, “Aku memasuki Syam lalu menyelesaikan urusan Ummul Fadhl. Ternyata bulan Ramadhan tiba sedangkan aku masih berada di Syam. Aku melihat hilal pada malam Jumat. Setelah itu aku memasuki kota Madinah pada akhir bulan Ramadhan. Ibnu ‘Abbas lalu bertanya kepadaku dan menyebut persoalan hilal’. Dia bertanya, ‘Kapan kalian melihat hilal?’ Aku menjawab, ‘Kami melihatnya pada malam Jum’at.’ Dia bertanya lagi, ‘Apakah kamu sendiri melihatnya?’ Aku jawab lagi, ‘Ya, dan orang-orang juga melihatnya. Lalu mereka berpuasa, begitu pula Muawiyyah.’ Dia berkata lagi, ‘Tapi kami (di Madinah) melihatnya pada malam Sabtu. Maka kami terus berpuasa hingga kami menyempurnakan bilangan tiga puluh hari atau hingga kami melihatnya.’ Aku lalu bertanya, ‘Tidak cukupkah kita berpedoman pada ru’yat dan puasa Muawiyyah?’ Dia menjawab, ‘Tidak, (sebab) demikianlah Rasulullah r telah memerintahkan kepada kami’. ( HR. Muslim no. 1819; Abu Dawud no. 1985; al-Tirmidzi 629; al-Nasa’i no. 2084; Ahmad no. 2653).

Hadits yang diriwayatkan Kuraib ini dijadikan sebagai dalil bagi absahnya perbedaan awal dan akhir Ramadhan karena perbedaan mathla’. Apabila dikaji lebih teliti, sesungguhnya pendapat ini mengandung sejumlah kelemahan. Di antaranya:

Pertama, dalam Hadits ini terdapat syubhat, apakah Hadits ini tergolong Hadits marfû’ atau mawqûf. Ditilik dari segi lafazhnya, perkataan Ibnu ‘Abbas, “Hakadzâ amaranâ Rasûlullâh r” (demikianlah Rasulullah r memerintahkan kepada kami), seolah-olah menunjukkan sebagai Hadits marfû’. Namun jika dikaitkan dengan munculnya perkataan itu, kesimpulan sebagai Hadits marfu’ perlu dipertanyakan.

Jika dicermati, perkataan “Lâ, hakadzâ amaranâ Rasûlullâh r” merupakan jawaban Ibnu Abbas atas pertanyaan Kuraib dalam merespon suatu peristiwa yang terjadi pada masa beliau. Yakni terjadinya perbedaan antara penduduk Madinah dan penduduk Syam dalam mengawali puasa. Penduduk Syam melihat hilal pada malam Jumat, sementara penduduk Madinah melihatnya pada malam Sabtu. Ketika kejadian itu ditanyakan kepada Ibnu Abbas, mengapa penduduk Madinah tidak mengikuti ru’yah penduduk Syam saja, kemudian keluarlah jawaban Ibnu Abbas tersebut.

Bertolak dari kisah tersebut, maka ke-marfu-an Hadits ini perlu dipertanyakan: “Apakah peristiwa serupa memang pernah terjadi pada masa Rasulullah r dan demikianlah keputusan beliau r dalam menyikapi perbedaan itu?” “Ataukah itu merupakan kesimpulan Ibnu Abbas atas sabda Rasulullah r mengenai penentuan awal dan akhir Ramadhan, sehingga perkataan Ibnu Abbas itu adalah penerapan hasil ijtihad beliau terhadap kasus ini?”

Di sinilah letak syubhat Hadits ini, apakah tergoloh marfû’ atau mawqûf. Agar lebih jelas, kita bisa membandingkan Hadits ini dengan Hadits lain yang tidak mengandung syubhat, yang sama-sama menggunakan ungkapan “amaranâ Rasûlullâh r”. Hadits dari Ibnu Umar yang berkata:

} أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَ ةِ {

Rasulullah r memerintahkan kami dalam zakat fithri agar ditunaikan sebelum keluarnya orang-orang untuk shalat (HR Abu Dawud No. 1372).

Hadits ini tidak diragukan sebagai Hadits marfû’. Sebab, Hadits ini berisi sebuah ketentuan hukum atas suatu perbuatan. Berbeda halnya dengan Hadits Ibnu Abbas di atas, yang berisi jawaban beliau mengenai suatu kasus yang terjadi masa beliau. Tampak bahwa perkataan Ibnu Abbas tersebut merupakan ijtihad beliau dalam menyikapi kejadian yang terjadi pada saat itu. Kesimpulan demikian juga disampaikan oleh sebagian ulama, seperti al-Syaukani yang menggolongkan Hadist ini sebagai ijtihad Ibnu Abbas. [4]

Sebagai sebuah ijtihad, kaum Muslim diperbolehkan untuk taklid kepada ijtihad Ibnu Abbas. Namun jika untuk dijadikan sebagai dalil syara’, yang darinya digali hukum-hukum syara’, jelas tidak diperbolehkan. Sebab, sahabat bukanlah orang yang ma’shum. Ijtihadnya tidak termasuk dalam dalil syara’. [5]

Kedua, jika dalam Hadits ini kaum Muslim diizinkan untuk mengikuti ru’yah di masing-masing daerahnya, pertanyaan yang muncul adalah: “Berapa jarak minimal antara satu daerah dengan daerah lainnya yang diperbolehkan berbeda?” “Jika dalam Hadits ini jarak antara Madinah dengan Syam diperbolehkan bagi penduduknya untuk berbeda mengawali dan mengakhiri puasa, bagaimana jika jaraknya lebih dekat?” Hadits ini juga tidak memberikan jawabannya. Oleh karena itu, para ulama yang mengamalkan Hadits Kuraib ini pun berbeda pendapat mengenai jarak minimalnya.

Ada yang menyatakan, jarak yang diperbolehkan berbeda puasa itu adalah perbedaan mathla’. Ini ditegaskan oleh ulama Iraq dan dibenarkan oleh al-Nawawi dalam al-Rawdhah dan Syarh al-Muhadzdzab. Ada pula yang menggunakan ukuran jarak mengqashar shalat. Hal ini ditegaskan Imam al-Baghawi dan dibenarkan oleh al-Rafi’i dalam al-Shaghîr dan al-Nawawi dalam Syarh al-Muslim. Yang lainnya mendasarkan pada perbedaan iklim. Dan sebagainya. Patut dicatat, semua batasan jarak itu tidak ada yang didasarkan pada nash yang sharih.

Bertolak dari dua alasan itu, maka Hadits Kuraib tidak bisa dijadikan sebagai dalil bagi absahnya perbedaan penetapan awal dan akhir puasa berdasarkan perbedaan mathla’. Dalam penetapan awal dan akhir puasa akan lebih tepat jika menggunakan dalil-dalil Hadits yang jelas marfu’ kepada Nabi r. Imam al-Amidi mengatakan, “Hadits yang telah disepakati ke-marfu’-annya lebih dikuatkan daripada hadits yang masih diperselisihkan ke-marfu’-annya. Hadits yang dituturkan dengan lafadz asli dari Rasulullah r lebih dikuatkan daripada hadits yang diriwayatkan bil makna.” [6]

Berkait dengan Hadits dari Ibnu Abbas, terdapat Hadits yang diriwayatkan oleh beliau sendiri yang tidak diragukan ke-marfu’-annya, seperti Hadits:

}عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ لاَ تَصُومُوا قَبْلَ رَمَضَانَ صُومُوا لِرُؤْ يَتِهِ وَ أَفْطِرُوا لِرُؤْ يَتِهِ فَإِنْ حَالَتْ دُونَهُ غَيَا يَةٌ فَأَكْمِلُوا ثَلاَ ثِينَ يَوْمًا{

Dari Ibnu ‘Abbas t yang berkata, bahwa Rasulullah r bersabda, “Janganlah kalian berpuasa sebelum Ramadhan. Berpuasalah karena melihatnya dan berlakulah karena melihatnya. Jika ia (hilal) terhalang awan, maka sempurnakanlah bilangannya (menjadi) tiga puluh hari.” (HR al-Tirmidzi no. 624; Ibnu Hibban no. 2301)

Juga Hadits-hadits lainnya yang tidak diragukan ke-marfu’-annya. Dalam Hadits-Hadits itu kaum Muslim diperintahkan untuk berpuasa dan berbuka karena adanya ru’yah hilal. Semua perintah dalam Hadits tersebut berbentuk umum. Hal itu terlihat seruan Hadits-Hadits itu yang menggunakan kata shûmû dan afthirû (dhamîr jamâ’ah, berupa wâwu al-jamâ’ah). Pihak yang diseru oleh Hadits tersebut adalah seluruh kaum Muslim. Karena berbentuk umum, maka seruan hadits ini berlaku umum untuk seluruh kaum Muslim, tanpa ada perbedaan antara orang Syam dengan orang Hijaz, antara orang Indonesia dengan orang Irak, orang Mesir dengan Pakistan.

Demikian juga, kata li ru’yatihi (karena melihatnya). Kata ru’yah adalah ism al-jins. Ketika ism al-jins itu di-mudhaf-kan, termasuk kepada dhamîr (kata ganti), maka kata itu termasuk dalam shighah umum, [7] yang memberikan makna ru’yah siapa saja. Itu berarti, apabila sudah ada yang melihat hilal, siapa pun dia asalkan Muslim yang adil, maka kesaksian itu mewajibkan kepada yang lain untuk berpuasa dan berbuka. Terlihatnya hilal Ramadhan atau hilal Syawal oleh seorang Muslim di mana pun ia berada, maka ru’yah itu mewajibkan kepada seluruh kaum Muslim untuk berpuasa dan berbuka, tanpa terkecuali. Tidak peduli apakah ia tinggal di negeri yang dekat atau negeri yang jauh dari tempat terjadinya ru’yah.

Imam al-Syaukani menyatakan, “Sabda beliau r ini tidaklah dikhususkan untuk penduduk satu daerah tertentu tanpa menyertakan daerah yang lain. Bahkan sabda beliau r ini merupakan khitâb (seruan) yang ditujukan kepada siapa saja di antara kaum Muslim yang khitab itu telah sampai kepadanya. ‘Apabila penduduk suatu negeri telah melihat hilal, maka (dianggap) seluruh kaum Muslim telah melihatnya. Ru’yah penduduk negeri itu berlaku pula bagi kaum Muslim lainnya’.”

Imam al-Syaukani menyimpulkan, “Pendapat yang layak dijadikan pegangan adalah, apabila penduduk suatu negeri telah melihat bulan sabit (ru’yatul hilal), maka ru’yat ini berlaku pula untuk seluruh negeri-negeri yang lain.” [8]

Imam al-Shan’ani berkata, “Makna dari ucapan ‘karena melihatnya’ adalah “apabila ru’yah didapati di antara kalian”. Hal ini menunjukkan bahwa ru’yah pada suatu negeri adalah ru’yah bagi semua penduduk negeri dan hukumnya wajib.” [9]

Pemahaman tersebut juga dikuatkan oleh beberapa Hadits yang menunjukkan tidak berlakunya perbedaan mathla’. Diriwayatkan dari sekelompok sahabat Anshor :

}غُمَّ عَلَيْنَا هِلاَ لُ شَوَّالٍ فَأَصْبَحْنَا صِيَامًا فَجَاءَ رَكْبٌ مِنْ آخِرِ النَّهَارِ فَشَهِدُوا عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ أَ نَّهُمْ رَ أَوْا الْهِلاَ لَ بِاْلأَمْسِ فَأَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ أَنْ يُفْطِرُوا مِنْ يَوْ مِهِمْ وَ أَنْ يَخْرُجُوا لِعِيدِهِمْ مِنَ الْغَدِ{

Hilal bulan Syawal tertutup oleh mendung, sehingga kami tetap berpuasa pada keesokan harinya. Menjelang sore hari datanglah beberapa musafir dari Mekkah ke Madinah. Mereka memberikan kesaksian di hadapan Nabi r bahwa mereka telah melihat hilal kemarin (sore). Maka Rasulullah r memerintahkan mereka (kaum Muslim) untuk segera berbuka dan melaksanakan sholat ‘Ied pada keesokan harinya (HR. Ahmad No. 19675 dishahihkan oleh Ibnu Mundir dan Ibnu Hazm).

Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah r memerintahkan kaum Muslimin untuk membatalkan puasa setelah mendengar informasi ru’yah hilal bulan Syawal dari beberapa orang yang berada di luar Madinah al-Munawarah. Peristiwa itu terjadi ketika ada serombongan orang dari luar Madinah yang memberitakan bahwa mereka telah melihat hilal Syawal di suatu tempat di luar Madinah al-Munawarah sehari sebelum mereka sampai di Madinah. Dari Ibnu ‘Abbas:

}جَاءَ أَعْرَ ابِيٌّ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ فَقَالَ إِ نِّي رَ أَ يْتُ الْهِلاَ لَ قَالَ الْحَسَنُ فِي حَدِيثِهِ يَعْنِي رَمَضَانَ فَقَالَ أَتَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ قَالَ نَعَمْ قَالَ أَ تَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ قَالَ نَعَمْ قَالَ يَا بِلاَ لُ أَذِّنْ فِي النَّاسِ فَلْيَصُومُوا غَدًا{

Datang seorang Badui ke Rasulullah r seraya berkata: Sesungguhnya aku telah melihat hilal. (Hasan, perawi hadits menjelaskan bahwa hilal yang dimaksud orang Badui itu adalah hilal Ramadhan). Rasulullah r bersabda, “Apakah kamu bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah?” Dia berkata, “Benar.” Beliau r meneruskan pertanyaannya seraya berkata, “Apakah kau bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah?” Dia berkata, “Ya benar.” Kemudian Rasulullah r bersabda, “Wahai Bilal umumkan kepada orang-orang untuk berpuasa besok.” (HR Abu Daud No. 1993, disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban).

Dalam Hadits tersebut, Rasulullah r tidak menanyakan asal si saksi, apakah dia melihatnya di daerah mathla’ yang sama dengan beliau atau berjauhan. Akan tetapi beliau langsung memerintahkan kaum Muslim untuk berpuasa ketika orang yang melakukan ru’yah itu adalah seorang Muslim.

Bertolak dari beberapa argumentasi tersebut, maka pendapat yang rajih adalah pendapat yang tidak mengakui absahnya perbedaan mathla’. Pendapat ini pula yang dipilih oleh jumhur ulama, yakni dari kalangan Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Hanabilah. Mereka tidak menganggap adanya perbedaan penentuan awal dan akhir puasa karena perbedaam mathla’. [10] Ketiga madzhab (Abu Hanifah, Maliki, Ahmad) itu berpendapat bahwa awal Ramadhan ditetapkan berdasarkan ru’yah, tanpa mempertimbangkan perbedaan mathla’.

Sayyid Sabiq menyatakan, “Menurut jumhur, tidak dianggap adanya perbedaan mathla’(ikhtilâf al-mathâli’). Oleh karena itu kapan saja penduduk suatu negeri melihat hilal, maka wajib atas seluruh negeri berpuasa karena sabda Rasulullah r, ”Puasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah karena melihatnya.” Seruan ini bersifat umum mencakup seluruh ummat. Jadi siapa saja di antara mereka yang melihat hilal; di tempat mana pun, maka ru’yah itu berlaku bagi mereka semuanya.” [11]

Abdurahman al-Jaziri menuturkan, “Apabila ru’yah hilal telah terbukti di salah satu negeri, maka negeri-negeri yang lain juga wajib berpuasa. Dari segi pembuktiannya tidak ada perbedaan lagi antara negeri yang dekat dengan yang jauh apabila (berita) ru’yah hilal itu memang telah sampai kepada mereka dengan cara (terpercaya) yang mewajibkan puasa. Tidak diperhatikan lagi di sini adanya perbedaan mathla’ hilal secara mutlak. Demikianlah pendapat tiga imam madzhab (Abu Hanifah, Malik, Ahmad). Para pengikut madzhab Syafi’i berpendapat lain. Mereka mengatakan, ‘Apabila ru’yah hilal di suatu daerah telah terbukti, maka atas dasar pembuktian ini, penduduk yang terdekat di sekitar daerah tersebut wajib berpuasa. Ukuran kedekatan di antara dua daerah dihitung menurut kesamaan mathla’, yaitu jarak keduanya kurang dari 24 farsakh. Adapun penduduk daerah yang jauh, maka mereka tidak wajib berpuasa dengan ru’yah ini, kerana terdapat perbedaan mathla’.” [12]

Al-Qurthubi menyatakan, “Menurut madzhab Malik – diriwayatkan oleh Ibnu Wahab dan Ibnu al-Qasim– apabila penduduk kota Basrah (Irak) melihat hilal Ramadhan, lalu berita itu sampai ke Kufah, Madinah, dan Yaman, maka wajib atas kaum Muslimin, berpuasa berdasarkan ru’yah tersebut. Atau melakukan qadha puasa jika berita itu datangnya terlambat.” [13]

Tentang pendapat madzhab Hanafi, Imam Hashfaky menyatakan, “Bahwasanya perbedaan mathla’ tidak dapat dijadikan pegangan. Begitu juga melihat bulan sabit di siang hari, sebelum dhuhur, atau menjelang dhuhur. Dalam soal ini, penduduk di wilayah Timur (benua Asia) harus mengikuti (ru’yat kaum Muslimin) yang ada di Barat (Timur Tengah), jika ru’yat mereka dapat diterima (syah) menurut Syara’ “.[14]

Tak jauh berbeda, menurut Madzhab Hanbali, apabila ru’yat telah terbukti, di suatu tempat yang jauh atau dekat, maka seluruh kaum Muslimin harus ikut melakukan puasa Ramadhan. [15]

Sebagian pengikut Madzhab Maliki, seperti Ibnu al Majisyun, menambahkan syarat, ru’yat itu harus diterima oleh seorang khalifah. “Tidak wajib atas penduduk suatu negeri mengikuti rakyat negeri lain, kecuali hal itu telah terbukti diterima oleh al-imâm al-a’dham (khalifah). Setelah itu, seluruh kaum Muslimin wajib berpuasa. Sebab, seluruh negeri bagaikan satu negeri. Dan keputusan khalifah berlaku bagi seluruh kaum Muslim” [16]

Ibnu Taimiyah dalam Majmû’ al-Fatawa berkata, “Orang-orang yang menyatakan bahwa ru’yah tidak digunakan bagi semuanya (negeri-negeri yang lain) seperti kebanyakan pengikut-pengikut madzhab Syafi’i; dan di antara mereka ada yang membatasi dengan jarak qashar shalat, ada yang membatasi dengan perbedaan mathla’ seperti Hijaz dengan Syam, Iraq dengan Khurasan”, sesungguhnya kedua-duanya lemah (dha’if) karena jarak qashar shalat tidak berkaitan dengan hilalApabila seseorang menyaksikan pada malam ke 30 bulan Sya’ban di suatu tempat, dekat maupun jauh, maka ia wajib berpuasa. Demikian juga kalau ia menyaksikan hilal pada waktu siang menjelang maghrib maka ia harus imsak (berpuasa) untuk waktu yang tersisa, sama saja baik satu iklim atau banyak iklim.” [17]

Jelaslah, menurut pendapat yang rajih dan dipilih jumhur, jika penduduk negeri-negeri Timur (benua Asia) jauh melihat bulan sabit Ramadhan, maka ru’yah wajib diikuti oleh kaum Muslimin yang berada di negeri-negeri belahan Barat (Timur Tengah), tanpa kecuali. Siapapun dari kalangan kaum muslimin yang berhasil melakukan ru’yatuh hilal maka ru’yah tersebut merupakan hujjah bagi orang yang tidak melihatnya. Kesaksian seorang muslim di suatu negeri tidak lebih utama dari kesaksian seorang muslim di negeri yang lain.



Akibat Nasionalisme dan Garis Batas Nation State

Patut digaris bawahi, perbedaan awal dan akhir puasa yang terjadi di negeri-negeri Islam sekarang ini bukan disebabkan oleh perbedaan mathla’ sebagaimana dibahas oleh para ulama dahulu. Pasalnya, pembahasan ikhtilâf al-mathâli’ (perbedaan mathla’) oleh fuqaha’ dahulu berkaitan dengan tempat terbit bulan. Sehingga yang diperhatikan adalah jarak satu daerah dengan daerah lainnya. Apabila suatu daerah itu berada pada jarak tertentu dengan daerah lainnya, maka penduduk dua daerah itu tidak harus berpuasa dan berbuka puasa. Sama sekali tidak dikaitkan dengan batas begara.

Berbeda halnya dengan saat ini. Perbedaan mengawali dan mengakhiri Ramadhan diakibatkan oleh pembagian dan batas-batas wilayah negeri-negeri Islam. Di setiap negeri Islam terdapat institusi pemerintah yang memiliki otoritas untuk menentukan itsbât (penetapan) awal dan akhir Ramadhan. Biasanya, sidang itsbât tersebut hanya mendengarkan kesaksian ru’yah hilal orang-orang yang berada dalam wilayah negeri tersebut. Apabila di negeri itu tidak ada seorang pun yang memberikan kesaksiannya tentang ru’yah hilal, maka langsung digenapkan, tanpa menunggu terlebih dahulu apakah di negeri-negeri lainnya – bahkan yang berada di sebelahnya sekalipun – terdapat kesaksian dari warganya yang telah melihat hilal atau belum. Hasil keputusan tersebut lalu diumumkan di seluruh negeri masing-masing. Akibatnya, terjadilah perbedaan dalam mengawali dan mengakhiri puasa Ramadhan antara negeri-negeri muslim.

Kaum Muslim di Riau tidak berpuasa bersama dengan kaum Muslim di Kuala Lumpur. Padahal perbedaan waktu antara kedua kota itu tidak sampai satu jam. Padahal, pada saat yang sama kaum Muslim di Aceh bisa berpuasa bersama dengan kaum Muslim di Papua. Tentu saja ini sesuatu yang amat janggal. Penentuan awal dan akhir Ramadhan berkait erat dengan peredaran dan perputaran bumi, bulan, dan matahari. Sama sekali tidak ada kaitannya dengan batas negara yang dibuat manusia dan bisa berubah-ubah.



[1] al-Nawawi, al-Majmû’Syarh al-Muhadzdzab,6/269.

[2] Ali al-Shabuni, Rawâi’ al-Bayân, 1/210

[3] Mahmud bin Abdul Lathif, al-Jâmi’ li Ahkâm al-Shalâh, 28; Ali al-Shabuni, Rawâi’ al-Bayân, 1/210

[4] al-Syaukani, Nayl al-Awthâr,7/25

[5] Dalil syara yang mu’tabar adalah al-Kitab, al-Sunnah, Ijma’ Sahabat, dan Qiyas.

[6] al-Amidi, al-Ihkâm fi Ushûl al-Ahkâm, jld. 2/364.

[7] al-Amidi, al-Amidi, al-Ihkâm fi Ushûl al-Ahkâm, 1/329

[8] Lihat pula pendapat Imam Ibnu Hajar al-Asqalani; Fath al-Bârî; Bab Shiyâm.

[9] Al-Shan’ani, Subul al-Salâm, jld. 2, hal. 310.

[10] al-Shabuni, Rawâi’ al-Bayân, 1/210

[11] Sayyid Sabiq, Fiqh al- Sunnah, 1/368.

[12] al-Jaziri, al-Fiqh ‘alâ al-Madzhâhib al-Arba’ah, 1/550

[13] al-Qurthuby, al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, 2/296.

[14] al-Hashfaky, “al-Durr al-Mukhtâr wa Radd al-Muhtâr”, 2/131-132

[15] Mughn al-Muhtâj, 2/223-224

[16] al-Syaukani, Nayl al- Authar, 2/ 218.

[17] Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, 25/104-105.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar