1. Tujuan Nikah [1]
Setiap perbuatan hendaknya mempunyai tujuan yang baik, baik itu bersifat umum yaitu mardhatillah (mencari ridha Allah I), maupun tujuan-tujuan khusus yang sesuai dengan bentuk dan sifat perbuatan tersebut. Dari Firman Allah I dan hadits Rasulullah r tujuan nikah dapat disimpulkan sebagai berikut :
a. Mardhatillah (mencari ridha Allah I), sebagai tujuan umum lihat firman Allah I :
قُلْ إِنَّ صَلاَ تِي وَ نُسُكِي وَ مَحْيَايَ وَ مَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ [الأنعام/162]
Katakanlah: "Sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam, (QS. Al An'aam (6) : 162)
Ayat tersebut menegaskan kepada kita semuanya bahwa apapun dalam aktivitas di dunia ini tujuan umumya harus mendapatkan keridhaan Allah I, sehingga di akhirat kitapun termasuk hambanya yang diridhai. Dan keridhaan Allah I hanya bisa diketahui ketika kita tahu dan faham tentang keinginan Allah I dari kitabnya (Al Qur'an) dan dipraktekan sebagai contoh kehidupan oleh Rasulullah r (As-Sunnah). Sehingga menjadi kewajiban bagi kita untuk mengerti dan memahami kedua sumber keridhaan Allah I tersebut, tanpa kecuali.
b. Mawaddah Warahmah (terjalinnya cinta dan kasih sayang), Sakinah (ketentraman hati)
Sesungguhnya naluri sex adalah naluri yang paling kuat dan paling keras menggoda kita yang selamanya menuntut adanya jalan keluar. Bilamana jalan keluar tidak dapat memuaskannya, maka banyaklah manusia yang mengalami kegoncangan dan kekacauan jiwa serta menempuh jalan yang jahat. Dan menikah merupakan jalan alami dan biologis yang paling baik dan sesuai untuk menyalurkan dan memuaskan naluriah sex ini. Dengan menikah badan menjadi segar, jiwa menjadi tenang, mata terpelihara dari melihat yang haram dan perasaan tenang menikmati barang yang halal.
Keadaan seperti inilah yang difirmankan oleh Allah I :
وَ مِنْ آَيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَ نْفُسِكُمْ أَزْوَ اجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَ جَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَ رَحْمَةً إِنَّ فِي ذَ لِكَ لَآَيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُون [الروم/21]
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa cinta serta kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (QS. Ar-Ruum (30) : 21)
Setelah merasa tersalurkan kebutuhan biologisnya, maka dia mulai berpikir tentang tanggung jawabnya, sehingga naluri kebapaan dan keibuan akan tumbuh saling melengkapi dalam suasana hidup berdua apalagi nantinya diberi amanah berupa anak-anak, maka akan tumbuh pula perasaan-perasaan ramah, cinta dan kasih sayang yang merupakan sifat-sifat yang baik yang menyempurnakan kemanusiaan seseorang. Bahkan akhirnya menumbuhkan rasa berbakti yang makin mendalam terhadap orang tuanya, karena mereka mulai merasakan betapa banyak pengorbanan dari kedua orang tuanya, seperti mereka berkorban dengan penuh kerelaan kepada anak-anaknya.
c. Menjaga diri dari dosa dan menghindari penyakit
Hal terpenting lainnya dari tujuan menikah adalah menjaga diri dari perbuatan dosa, dimana setan selalu mengintai agar kita tergelincir kedalam dosa tanpa kita sadari. Kita merasa kuat menahan segala godaannya, padahal perasaan kita itu terkadang menipu kita jika tidak berlindung kepada Allah I, salah satu cara berlindung dari godaan nafsu dan setan untuk masalah biologis adalah dengan menikah, perhatikan sabda Rasulullah r dibawah ini :
صحيح مسلم - (ج 7 / ص 174/ح 2386) و صحيح البخاري - (ج 15 / ص 496/ح 4677) و سنن النسائي - (ج 10 / ص 301/ح 3158) و سنن ابن ماجه - (ج 5 / ص 438/ح 1835) و مسند أحمد - (ج 7 / ص 446/ح 3411) و سنن الدارمي - (ج 6 / ص 421/ح 2220) و مستخرج أبي عوانة - (ج 8 / ص 267/ح 3238) و مسند أبي يعلى الموصلي - (ج 10 / ص 455/ح 5069) و سنن سعيد بن منصور - (ج 2 / ص 13/ح 472) : حَدَّ ثَنَا أَ بُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَ أَ بُو كُرَ يْبٍ قَالاَ حَدَّ ثَنَا أَ بُو مُعَاوِيَةَ عَنِ اْلأَعْمَشِ عَنْ عُمَارَ ةَ بْنِ عُمَيْرٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ ) قَالَ اِ نَّ رَ سُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَ ةَ فَـلْيَتَزَوَّ جْ فَإِ نَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَ أَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَ مَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِ نَّهُ لَهُ وِجَاءٌ (
Hadits dari Abdullah Ibnu Mas'ud t, ia berkata, sesungguhnya Rasulullah r bersabda : "Hai golongan pemuda!. Bila diantara kamu ada yang mampu untuk menikah maka menikahlah, karena nanti matanya akan lebih terjaga dan kemaluannya akan lebih terpelihara. Dan bilamana ia belum mampu menikah, hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu ibarat pengebiri (perisai baginya)".
Perhatikan setan menggoda manusia melalui pandangan, sehingga farji / kemaluan menuntut adanya penyaluran yang baik dan halal.
مسند أحمد - (ج 29 / ص 59/ح 14010) و صحيح مسلم - (ج 7 / ص 180/ح 2491) و سنن أبي داود - (ج 6 / ص 56/ح 1839) و السنن الكبرى للنسائي - (ج 5 / ص 351/ح9121) و المعجم الأوسط للطبراني - (ج 5 / ص 431/ح 2475) و مستخرج أبي عوانة - (ج 8 / ص 303/ح 3269) و الآداب للبيهقي - (ج 2 / ص 315/ح 599) و فقه السنة - (ج 2 / ص 13) : حَدَّ ثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ حَدَّ ثَنِي حَرْبٌ يَعْنِي ابْنَ أَبِي الْعَالِيَةِ عَنْ أَبِي الزُّ بَيْرِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ اْلأَ نْصَارِيِّ قَالَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ ..) قَالَ إِنَّ الْمَرْأَ ةَ تُقْبِلُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ وَ تُدْبِرُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ فَإِذَ ا رَ أَى أَحَدُ كُمْ امْرَ أَ ةً فَأَعْجَبَتْهُ فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ فَإِنَّ ذَ اكَ يَرُدُّ مِمَّا فِي نَفْسِهِ (
Dari Jabir Ibnu Abdillah t, ia berkata, sesungguhnya Rasulullah r bersabda : "Sesunguhnya perempuan itu apabila menghadap ke depan dengan rupa setan dan membelakangi dengan rupa setan pula (setan menggoda lelaki dengan bentuk tubuh perempuan). Jika seseorang diantaramu tertarik (takjub) melihat seorang perempuan, hendaklah ia mendatangi istrinya, hal demikian itu dapat mengendalikan gejolak yang ada di dalam dirinya".
Maksud hadits ini bukan melecehkan perempuan tetapi, mengingatkan laki-laki bahwa matanya jika memandang wanita selalu dipakai alat oleh setan untuk menumbuhkan nafsu birahi, bahkan setanpun menggoda wanita untuk tampil seksi dan menonjolkan keindahan tubuhnya , sehingga setanpun senang seluruh tubuh wanita bisa dipakai alat untuk menggoda laki-laki baik ketika berhadapan atau membelakangi laki-laki. Lihat pula hadits-hadits yang dinasehatkan Rasulullah r kepada kita :
المستدرك على الصحيحين للحاكم - (ج 18 / ص 246/ح 7988) : حدثنا أبو بكر بن إسحاق ، أنبأ محمد بن غالب ، ثنا إسحاق بن عبد الواحد القرشي ، ثنا هشيم ، عن عبد الرحمن بن إسحاق ، عن محارب بن دثار ، عن صلة بن زفر ، عن حذيفة ،رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ) اَلنَّظَرَ ةُ سَهْمٌ مِنْ سِهَامِ إِ بْلِيْسَ مَسْمُوْمَةً فَمَنْ تَرَكَهَا مِنْ خَوْفٌ الله أَثَابَهَ جل وعز إِ يمَانًا يَجِدُ حَلاَ وَ تَهُ فِي قَلْبِهِ (
Dari Hudaifah t, ia berkata, telah bersabda Rasulullah r : "Memandang (lain jenis bukan muhrim) merupakan anak panah iblis. Barang siapa meninggalkannya karena takut kepada-Ku niscaya Aku menggantinya dengan iman yang manisnya iman itu dirasakannya didalam hati".
صحيح مسلم - (ج 13 / ص 125/ح 4802) و صحيح البخاري - (ج 20 / ص 283/ح 6122) و سنن أبي داود - (ج 6 / ص 57/ح 1840) و مسند أحمد - (ج 15 / ص 435/ح 7394) : حَدَّ ثَنَا إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ أَخْبَرَ نَا أَ بُو هِشَامٍ الْمَخْزُومِيُّ حَدَّ ثَنَا وُهَيْبٌ حَدَّ ثَنَا سُهَيْلُ بْنُ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَ يْرَ ةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ) كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّ نَا مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَ اْلأُ ذُ نَانِ زِنَاهُمَا اْلاِسْتِمَاعُ وَ اللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَ الْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَ الرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَ الْقَلْبُ يَهْوَى وَ يَتَمَنَّى وَ يُصَدِّ قُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَ يُكَذِّ بُهُ (
Dari Abu Hurairah t, Dari Nabi r ia bersabda : "Atas anak Adam ada bagiannya yang tercatat dari perbuatan zina. Ia pasti mengetahuinya, bukan suatu hal yang mustahil : dua mata berzinah dengan memandang, dua telinga berzinah dengan mendengar, lidah berzinah dengan perkataan, zinah tangan adalah berbuat kekerasan, dan zinah kaki adalah melangkah bukan pada jalannya, sementara hati berangan-angan dan kemaluan membenarkan atau mendustai semua perbuatan zinah diatas".
Jadi setelah semua panca indra digoda dengan perzinahannya masing-masing, disahkannya zinah yang benar-benar adalah dengan kemaluannya, dan terjaganya kemaluan dengan pernikahan. Semoga Allah I menolong orang yang menikah diantara kita dengan pernikahan yang bisa menjaga pandangan dan kemaluan.
Melalui pernikahan, masyarakat akan terhindar dari segala bentuk penyakit menular yang diakibatkan perzinahan (dengan sesama jenis atau berlawanan jenis) atau salah menempatkan farji/kemaluan pada tempatnya karena kurang pengetahuan. Penyakit menular akibat tidak terjaganya farji ini bisa mengakibatkan meluasnya kerusakan dan hubungan haram, penyakit-penyakit tersebut diantaranya adalah sifilis (raja singa), gonorhea (kencing nanah), AIDS serta penyakit berbahaya lainnya yang mengancam keturunan, melemahkan fisik, menyebarkan wabah, dan mengganggu kesehatan anak. Gejala yang berbahaya pada seseorang adalah kebiasaan Onani, zina dan liwath. Untuk kasus ini lihat dalil-dalil dibawah ini :
وَ الَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلاَّ عَلَى أَزْوَ اجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَ يْمَا نُهُمْ فَإِ نَّهُمْ غَيْرُ مَلُو مِينَ (6) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَ اءَ ذَلِكَ فَأُو لَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ (7) [المؤمنون/5-7]
dan orang-orang yang menjaga kemaluannya (5) kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki ; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela (6) Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas (7)
(QS. Al Mu'minuun (30) : 23)
وَ لاَ تَقْرَ بُوا الزِّ نَا إِ نَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً [الإسراء/32]
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al Israa (17) : 32)
أَ تَأْ تُونَ الذُّ كْرَ انَ مِنَ الْعَالَمِينَ وَ تَذَرُونَ مَا خَلَقَ لَكُمْ رَ بُّكُمْ مِنْ أَزْوَ اجِكُمْ بَلْ أَ نْتُمْ قَوْمٌ عَادُونَ [الشعراء/165، 166]
Mengapa kamu mendatangi jenis lelaki di antara manusia, dan kamu tinggalkan isteri-isteri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui batas".
d. Mengikuti sunnah Rasul
Hal ini telah dijelaskan didepan bahwa pernikahan merupakan sunnah para nabi dan rasul, bahkan dicontohkan semenjak penciptaan manusia pertama (nabi Adam u ) yang membutuhkan pasangan karena kesepian. Lihat firman Allah I dan sabda Rasulullah r dibawah ini :
وَ لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلاً مِنْ قَبْلِكَ وَ جَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَ اجًا وَ ذُرِّيَّة [الرعد/38]
Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan. (QS. Ar Ra'd (13) : 38)
صحيح البخاري - (ج 15 / ص 493/ح 4675) و صحيح مسلم - (ج 7 / ص 175/ح 2487) : حَدَّ ثَنَا سَعِيدُ بْنُ أَبِي مَرْ يَمَ أَخْبَرَ نَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ أَخْبَرَ نَا حُمَيْدُ بْنُ أَبِي حُمَيْدٍ الطَّوِيلُ أَ نَّهُ سَمِعَ أَ نَسَ بْنَ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ ..) فَقَالَ وَ اللَّهِ إِ نِّي َلأَخْشَا كُمْ لِلَّهِ وَ أَتْقَا كُمْ لَهُ لَكِنِّي أَصُومُ وَ أُفْطِرُ وَ أُصَلِّي وَ أَرْقُدُ وَ أَ تَزَوَّجُ النِّسَاءَ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَـلَيْسَ مِنِّي (
Dari Anas bin Malik t, ia berkata : …Rasulullah r bersabda : "…. Demi Allah, sesungguhnya aku ini orang yang paling taqwa kepada Allah I, tetapi aku tetap puasa dan berbuka, shalat dan tidur serta menikah. Barang siapa yang membenci sunnahku, berarti ia bukan dari umatku".
Sabda Rasulullah r pada Hadits yang lain :
سنن الترمذي - (ج 4 / ص 254/ح 1000) و مسند أحمد - (ج 48 / ص 73/ح 22478) : حَدَّ ثَنَا سُفْيَانُ بْنُ وَ كِيعٍ حَدَّ ثَنَا حَفْصُ بْنُ غِيَاثٍ عَنْ الْحَجَّاجِ عَنْ مَكْحُولٍ عَنْ أَبِي الشِّمَالِ عَنْ أَبِي أَ يُّوبَ قَالَ ) قَالَ رَسُو لُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ أَرْ بَعٌ مِنْ سُنَنِ الْمُرْسَلِينَ الْحَيَاءُ وَ التَّعَطُّرُ وَ السِّوَ اكُ وَ النِّكَاحُ (
Dari Abi Ayyub t, ia berkata, bersabda Rasulullah r : "Empat perkara yang merupakan sunnah para nabi malu, wangi-wangian, siwak dan kawin".
Ada juga yang meriwayatkan bahwa kata الْحَيَاءُ diganti dengan الْحِنَّاءُ yang berarti memakai celak.
e. Melanjutkan keturunan
Kawin adalah jalan terbaik untuk membuat seseorang menjadi mulya, memperbanyak keturunan, melestarikan hidup manusia serta memelihara nasab dimana Islam sangat memperhatikan hal ini, seperti dinyatakan oleh firman Allah I dan sabda Rasulnya :
يَا أَ يُّــهَا النَّاسُ ا تَّــقُوا رَ بَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَ احِدَ ةٍ وَ خَلَقَ مِنْهَا زَ وْجَهَا وَ بَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرً ا وَ نِسَاءً [النساء/1]
Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan isterinya; dan daripada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. (QS. An-Nisaa (4) : 1)
مسند أحمد - (ج 27 / ص 127/ح 13080) و المعجم الأوسط للطبراني - (ج 11 / ص 334/ح 5256) و صحيح ابن حبان - (ج 17 / ص 60/ح 4103) و سنن سعيد بن منصور - (ج 2 / ص 14/ح 473) : حَدَّ ثَنَا عَفَّانُ حَدَّ ثَنَا خَلَفُ بْنُ خَلِيفَةَ قَالَ أَبِي وَ قَدْ رَ أَ يْتُ خَلَفَ بْنَ خَلِيفَةَ وَ قَدْ قَالَ لَهُ إِ نْسَانٌ يَا أَ بَا أَحْمَدَ حَدَّ ثَكَ مُحَارِبُ بْنُ دِثَارٍ قَالَ أَبِي فَلَمْ أَفْهَمْ كَلَامَهُ كَانَ قَدْ كَبِرَ فَتَرَ كْتُهُ حَدَّ ثَنَا حَفْصٌ عَنْ أَ نَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ ) كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَأْمُرُ بِالْبَاءَةِ وَ يَنْهَى عَنِ التَّبَتُّلِ نَهْيًا شَدِيدً ا وَ يَقُولُ تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَ لُودَ إِ نِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ اْلأَنْبِيَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ (
Dasri Anas bin Malik t, ia berkata, sesungguhnya Rasulullah r menyuruh untuk menikah dan melarang membujang dengan larangan yang sangat keras kemudian beliau bersabda : "Menikahlah dengan perempuan pecinta lagi bisa memberikan banyak anak, maka sesungguhnya dengan banyaknya jumlahmu itu aku dapat membanggakannya di hadapan para nabi pada hari kiamat nanti".
Banyaknya jumlah keturunan mempunyai kebaikan umum dan kebaikan khusus, sehingga beberapa bangsa ada yang berkeinginan keras untuk memperbanyak jumlah rakyatnya dengan memberikan perangsang-perangsang berupa tunjangan kepada mereka yang mempunyai anak lebih dari dua, hal ini terjadi di Perancis, Jepang dll. Karena struktur masyarakat cenderung banyak generasi tuanya dibandingkan dengan generasi mudanya.
Kita lihat sebagaian cuplikan dari kitab Fiqih Sunnahnya Sayid Sabiq :
فقه السنة - (ج 2 / ص 14) : دخل الاحنف بن قيس على معاوية - ويزيد بين يديه، وهو ينظر إليه إعجابا به - فقال: يا أبا بحر ما تقول في الولد؟ فعلم ما أراد، فقال: يا أمير المؤمنين، هم عماد ظهورنا، وثمر قلوبنا، وقرة أعيننا، بهم نصول على أعدائنا، وهم الخلف منا لمن بعدنا فكن لهم أرضا ذليلة، وسماء ظليلة، إن سألوك فأعطهم، وان استعتبوك فأعتبهم، لا تمنعهم رفدك فيملوا قربك، ويكرهوا حياتك، ويستبطئوا وفاتك. فقال: لله درك يا أبا بحر، هم كما وصفت .
Ahnaf bin Qais pernah masuk ke dalam istana Mu'awiyah, ketika itu ada Yazid disana, dan beliau (Mu'awiyah) melihat kepadanya dengan keheranan, lalu beliau bertanya : " Hai Abu Bahar (panggilan buat Ahnaf) : Bagaimana pendapatmu tentang anak-anak ?"…Segeralah dia tahu apa maksudnya, lalu dia menjawab : "Wahai Amirul Mukminin!. Mereka tulang punggung kita, buah hati kita dan penyejuk mata kita. Merekalah anak panah penyerang musuh kita dan generasi pengganti kita. Karena itu berikanlah kepada mereka bumi tempat mereka berhampar …, dan langit tempat mereka berteduh. Jika mereka mohon kepada tuan, berilah, jika mereka meminta restu, restuilah. Tuan jangan enggan memberi mereka, nanti mereka akan putus asa mendekati tuan, membenci tuan dan berharap agar tuan cepat mati". Maka ('Mu'awiyah) menjawab : "Demi Allah, benar sekali apa yang kau katakan itu hai Abu Bahar".
f. Shilaturrahmi
يَا أَ يُّهَا النَّاسُ إِ نَّا خَلَقْنَا كُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَ أُ نْثَى وَ جَعَلْنَا كُمْ شُعُوبًا وَ قَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَ كْرَ مَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَ تْقَا كُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِير [الحجرات/13]
Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. (QS. Al Hujuraat (49) : 13)
Terjadi juga hubungan yang baik yaitu pembagian tugas, dimana yang satu mengurusi dan mengatur rumah tangga, sedangkan yang lain bekerja di luar, sesuai dengan batas-batas tanggung jawab antara suami istri dalam menangani tugas-tugasnya. Perempuan bertugas mengatur dan mengurusi rumah tangga, memelihara dan mendidik anak-anak dan menyiapkan suasana yang sehat bagi suaminya untuk istirahat guna melepaskan lelah dan memperoleh kesegaran badan kembali. Dan tugas suami bekerja serta berusaha mendapatkan harta yang halal dan berbelanja yang tidak berlebihan tetapi disesuaikan dengan keperluan rumah tangga. Dengan pembagian tugas yang adil berdasarkan pengetahuan dari Al Qur'an dan As-Sunnah, masing-masing pasangan berusaha menunaikan tugasnya yang alami dengan sebaik mungkin sehingga mendapat keridhaan Allah I, dihormati umat manusia dan membuahkan hasil yang menguntungkan.
Shilaturahmi melalui perkawinan ini dapat membuahkan tali kekeluargaan, memperteguh kelanggengan rasa cinta antar keluarga dan memperkuat hubungan kemasyarakatan yang memang oleh Islam direstui, ditopang dan ditunjang. Karena masyarakat yang saling menunjang lagi saling menyayangi akan menjadi masyarakat yang kuat dan bahagia.
g. Memperoleh Rizki
وَ اللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَ نْفُسِكُمْ أَزْوَ اجًا وَ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَزْوَ اجِكُمْ بَنِينَ وَ حَفَدَ ةً وَرَزَ قَكُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ [النحل/72]
Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezki dari yang baik-baik. (QS. An-Nahl (16) : 72)
وَ أَ نْكِحُوا اْلأَ يَامَى مِنْكُمْ وَ الصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَ إِمَائِكُمْ إِنْ يَكُو نُوا فُقَرَ اءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَ اللَّهُ وَ اسِعٌ عَلِيم [النور/32]
Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS. An-Nuur (24) : 32)
سنن الترمذي - (ج 6 / ص 214/ح 1579) و السنن الكبرى للنسائي - (ج 3 / ص 194/ح 5014) و السنن الكبرى للبيهقي - (ج 10 / ص 318) و مسند عبد الله بن المبارك - (ج 1 / ص 230/ح 226) : حَدَّ ثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّ ثَنَا اللَّيْثُ عَنْ ابْنِ عَجْلاَ نَ عَنْ سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيِّ عَنْ أَبِي هُرَ يْرَةَ قَالَ ) قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ ثَلاَ ثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللَّهِ عَوْ نُهُمْ الْمُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَ الْمُكَاتَبُ الَّذِي يُرِيدُ اْلأَدَ اءَ وَ النَّا كِحُ الَّذِي يُرِيدُ الْعَفَافَ (
Dari Abu Hurairah t, ia berkata, bersabda Rasulullah r : "Tiga golongan yang berhak ditolong oleh Allah I : Pejuang di jalan Allah I, Mukatib (budak yang membeli dirinya sendiri dari tuannya sampai merdeka) yang mau melunasi pembayarannya dan orang yang menikah dengan maksud untuk menjauhkan dirinya dari yang haram".
Menyadari tanggung jawab beristri dan menanggung segala kebutuhan anak-anaknya menimbulkan sikap rajin dan sungguh-sungguh dalam memperkuat bakat dan pembawaan seseorang. Ia akan cekatan bekerja, karena dorongan tanggung jawab dan memikul kewajibannya, sehingga ia akan banyak bekerja dan mencari penghasilan yang dapat memperbesar jumlah kekayaan dan memperbanyak produksi. Juga mendorong usaha untuk mengeksploitasi kekayaan alam yang dikaruniakan Allah I bagi kepentingan hidup manusia. Dan peranan penting dari semua itu adalah campur tangannya Allah I dalam mempermudah jalan rizki seperti yang dijanjikan dalam dalil-dalil diatas. Lihat juga firman Allah I dan hadits-hadits dibawah ini :
وَ عَلَى الْمَوْ لُو دِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَ كِسْوَ تُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ [البقرة/233]
Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma`ruf. (QS. Al Baqarah (2) : 233)
لِِـِيُنْفِقْ ذ ُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَ مَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَـلْيُنْفِقْ مِمَّا آَتَاهُ اللَّهُ لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلاَّ مَا آَتَاهَا سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرً ا [الطلاق/7]
Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan. (QS. Ath-Thalaq (65) : 7)
صحيح مسلم - (ج 5 / ص 159/ح 1660) و سنن ابن ماجه - (ج 8 / ص 258/ح 2750) و مسند أحمد - (ج 45 / ص 387/ح 21372) و السنن الكبرى للبيهقي - (ج 7 / ص 467) : حَدَّ ثَنَا أَ بُو الرَّ بِيعِ الزَّهْرَ ا نِيُّ وَ قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ كِلاَ هُمَا عَنْ حَمَّادِ بْنِ زَ يْدٍ قَالَ أَ بُو الرَّ بِيعِ حَدَّ ثَنَا حَمَّادٌ حَدَّ ثَنَا أَ يُّوبُ عَنْ أَبِي قِلاَ بَةَ عَنْ أَبِي أَسْمَاءَ عَنْ ثَوْ بَانَ (أَبو عبد الرحمان ثَوبَان بن بُجْدُد مَوْلَى رَسُول الله ) قَالَ ) قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ أَ فْضَلُ دِينَارٍ يُنْفِقُهُ الرَّجُلُ دِينَارٌ يُنْفِقُهُ عَلَى عِيَالِهِ وَ دِ ينَارٌ يُنْفِقُهُ الرَّجُلُ عَلَى دَ ا بَّتِهِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَ دِينَارٌ يُنْفِقُهُ عَلَى أَصْحَابِهِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ (
Dari Abu 'Abdillah dan ia disebut juga dengan Abu 'Abdirahman Tsauban bin Bujdud, seorang budak yang dimerdekakan Rasulullah r, ia berkata, Rasulullah r bersabda : "Sebaik-baik dinar (harta) yang dinafkahkan seseorang adalah dinar yang dinafkahkan kepada keluarga, dinar yang diinfakkan untuk kepentingan kendaraannya yang dipakai untuk berjuang di jalan Allah I, dan dinar yang diinfakkan kepada sahabat-sahabatnya yang berjuang di jalan Allah I".
h. Da'wah
Karena da'wah merupakan kewajiban setiap individu Muslim serta mendapatkan kedudukan yang sangat penting dalam ajaran Islam, maka setiap Muslim hendaknya berusaha agar segala langkahnya termasuk dalam hal perkawinan, mempunyai aspek kepentingan da'wah. Yaitu suatu perkawinan hendaknya diprogramkan untuk lebih menyebarkan Islam atau lebih meningkatkan pembinaan dan penghayatan keislaman untuk diri pribadi, keluarga ataupun masyarakat. Kalau kita perhatikan perkawinan yang dilakukan oleh Rasulullah r, maka kita akan memperoleh suatu kesan bahwa salah satu misi dari perkawinan adalah misi da'wah dan penyebaran Islam.
[1] Susunan Tujuan Nikah Urutannya berdasarkan karya Drs Miftah Faridl, Keluarga Bahagia – Peraturan dan Pembinaan Keluarga, Pustaka, 1406 H-1986 M, Cetakan II, Bandung, dengan penambahan isi dari berbagai sumber.