Al Qur'an

يَا بُنَيَّ أَقِمِ الصَّلاَ ةَ وَ أْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَ انْهَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَ اصْبِرْ عَلَى مَا أَصَا بَكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ اْلأُمُور [لقمان/17]

Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah). (QS. Lukmaan (31) : 71

SILAHKAN DISEBARKAN

SILAHKAN DIPERBANYAK / DISEBARKAN DENGAN COPY PASTE ASAL SEBUTKAN SUMBERNYA, TERIMA KASIH

Rabu, 09 Maret 2011

Suami Pemimpin Keluarga Pembimbing Jalan Ke Syurga - (Bagian -1)



Menjadi pemimpin merupakan milik perseorangan, betapa tidak dia berhak menentukan hidupnya berdasarkan kemauannya sendiri, ada yang memimpin dirinya ke arah kebaikan maupun memimpin dirinya ke arah keburukan. Dalam catatan ini saya khususkan seorang laki-laki/suami yang memimpin bahtera rumah tangga berdasarkan firman Allah I dibawah ini :

الرِّجَالُ  قَوَّ امُونَ  عَلَى  النِّسَاءِ  بِمَا  فَضَّلَ  اللَّهُ  بَعْضَهُمْ  عَلَى  بَعْضٍ  وَ  بِمَا  أَ نْفَقُوا  مِنْ  أَمْوَ الِهِمْ  فَالصَّالِحَاتُ  قَانِتَاتٌ  حَافِظَاتٌ   لِلْغَيْبِ  بِمَا  حَفِظَ  اللَّهُ  وَ اللاَّ تِي  تَخَافُونَ  نُشُوزَهُنَّ  فَعِظُو هُنَّ  وَ اهْجُرُوهُنَّ  فِي  الْمَضَاجِعِ  وَ  اضْرِبُوهُنَّ   فَإِنْ  أَطَعْنَكُمْ  فَلاَ    تَبْغُوا  عَلَيْهِنَّ  سَبِيلاً  إِنَّ  اللَّهَ  كَانَ  عَلِيًّا  كَبِيرًا  [النساء/34]
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang ta`at kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menta`atimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. (QS. An-Nisaa (4) : 34)

Dari uraian Allah I dalam firmannya tersebut marilah kita rinci secara detail peran suami yang menjadi sosok yang paling diharapkan dalam keluarga, sosok mitra dambaan para wanita, sosok seorang ayah yang diharapkan anak-anaknya, sosok seorang menantu yang paling diharapkan mertuanya, sosok pemimpin yang diharapkan umat. Karena apabila hal-hal yang mendasar ini dimiliki seorang lelaki, maka dia akan siap memimpin negara, siap memimpin bangsa, siap memimpin umat Islam di dunia secara keseluruhan. Insya Allah.



1.     Sebagai Pemimpin Rumah Tangga

الرِّجَالُ  قَوَّ امُونَ  عَلَى  النِّسَاءِ  بِمَا  فَضَّلَ  اللَّهُ  بَعْضَهُمْ  عَلَى  بَعْضٍ  وَ  بِمَا  أَ نْفَقُوا  مِنْ  أَمْوَ الِهِمْ   [النساء/34]
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (maksudnya dari wanita), dan karena mereka (yaitu para laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. (QS. An-Nisaa (4) : 34)

(قَوَّامُونَ) kata Qowwaamuuna mengandung pengertian bukan hanya menjadi pemimpin saja tetapi lebih dari itu mengandung pengertian memimpin, mendidik, membina, mengarahkan, memelihara, memperbaiki, dan memberi contoh. Jadi lelaki adalah pemimpin para istrinya, mendidik dunia dan akhirat para istrinya, membina kehidupan yang barakah para istrinya, mengarahkan kecintaan para istrinya kepada Allah I dan RasulNya, memelihara iman dan taqwanya, memperbaiki aqidahnya sehingga menjalankan hidup dan rumah tangga dengan baik dan benar, memberi contoh para istrinya agar kehidupan ini bernilai ibadah dan mempunyai harga yang bernilai tinggi untuk dunia dan akhiratnya.
Suami yang bertanggung jawab berarti dia memimpin dengan hal-hal diatas, jika ada kekurangan berembuklah secara terbuka terhadap istrinya karena dia partner dalam rumah tangga, kemudia secara jujur para suami memohon bantuannya dan keikhlasannya untuk memperbaiki kekurangannya.
Berkomunikasi terhadap kekurangan bukan berarti mengemis mohon bantuan istri atas tanggung jawab suami, tetapi bagaimana menyelesaikan masalah yang dihadapi dan memberikan peran kepada istri untuk membantu dengan pemikirannya, karena terkadang banyak hal-hal yang bermanfaat dari para istri yang terkadang membuka wawasan para suami.
Secara keseluruhan pengambil keputusan adalah suami setelah berembuk dan terdapat solusi dalam permasalah kepemimpinan dan tanggung jawabnya, sehingga para istri mensupport suami dengan sepenuh jiwa dan raganya.
Jika istri kurang ajar, kurang faham agama, kurang amal ibadahnya maka hal tersebut merupakan tanggung jawab seorang suami, jika ada ketidak mampuan dalam membimbing istri dalam masalah agama maka berikan kesempatan untuk berguru kepada yang mengerti masalah agama, jikalau suami tidak mampu untuk membimbing dalam hal tersebut.
Begitu besarnya peran seorang suami dalam keluarga, sehingga harus mempunyai pemahaman agama diatas istri, dan ini sangat penting serta sangat diperlukan, hal ini berarti para suami harus senantiasa meng-upgrade pengetahuannya, menyediakan dan memprioritaskan waktu untuk mengaji diatas segala kesibukannya sehingga mengerti dan memahami Agama.
Dengan demikian kewajiban menjadi pemimpin, pendidik, pembina, pengarah, pemelihara, serta memperbaiki akhlak istri dan anaknya menjadi kewajiban yang paling utama, dan khusus untuk istri wajib dia melakukan hal tersebut selama masih jadi istrinya.
SEMOGA PARA SUAMI YANG IKHLAS MEMIMPIN, MEMBINA, MENDIDIK, MENGARAHKAN, DAN MEMPERBAIKI PARA ISTRINYA SEKUAT KEMAMPUAN MEREKA.......DIAKHIRAT KELAK SELAMAT DARI TUNTUTAN DAN KECAMAN PARA ISTRI ATAS KEKURANGAN MEREKA.



2.     Suami Berkewajiban Memberi Nafkah

Dalam surat Annisa ayat 34 dan Surat Al Baqarah ayat 233, disana dijelaskan secara gamblang bahwa memberi nafkah adalah kewajiban seorang suami, dan bekerjalah sampai batas kemampuannya dengan penuh tanggung jawab, tidak lalai dan malas-malasan.

الرِّجَالُ   قَوَّ امُونَ   عَلَى   النِّسَاءِ  بِمَا   فَضَّلَ  اللَّهُ  بَعْضَهُمْ  عَلَى  بَعْضٍ  وَ  بِمَا  أَ نْفَقُوا  مِنْ  أَمْوَ الِهِمْ  [النساء/34]
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. (QS. An-Nisaa (4) : 34)

وَ عَلَى  الْمَوْ لُو دِ لَهُ  رِزْقُهُنَّ   وَ  كِسْوَ تُهُنَّ   بِالْمَعْرُوفِ   لاَ   تُكَلَّفُ  نَفْسٌ  إِلاَّ   وُسْعَهَا  [البقرة/233]
Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma`ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. (QS. Al Baqarah (2) : 233)

Keutamaan seorang lelaki, telah Allah I gambarkan karena memberikan sandang, pangan dan papan dalam hal fisik dan menjadi pengarah dan nakhoda dalam hal bathin, wajar jika kedudukan dalam harta dan tanggung jawab dibedakan dengan ukuran 2:1 dengan para wanita.
Dan Allah I memberi rijki menurut kadar yang ditentukanNya, sehingga dalam surat Al Baqarah Allah I menjelaskan berikanlah nafkah dengan kadar kemampuanmu, artinya berikanlah yang paling maksimal yang dapat kamu berikan dari jalan yang halal. Karena sesungguhnya Allah I menghamparkan dan menjamin rijki para hambanya serta tak akan memberikan beban melampaui batas ketidak mampuannya.

الَّذِي  جَعَلَ  لَكُمُ  اْلأَرْضَ   فِرَ اشًا  وَ  السَّمَاءَ  بِنَاءً  وَ  أَنْزَ لَ  مِنَ  السَّمَاءِ  مَاءً  فَأَخْرَجَ   بِهِ  مِنَ  الثَّمَرَ اتِ رِزْقًا  لَكُمْ  فَلاَ   تَجْعَلُوا   لِلَّهِ  أَ نْدَادًا  وَ أَنْتُمْ  تَعْلَمُونَ  [البقرة/22]
Dialah Yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu dan langit sebagai atap, dan Dia menurunkan air (hujan) dari langit, lalu Dia menghasilkan dengan hujan itu segala buah-buahan sebagai rezki untukmu; karena itu janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah, padahal kamu mengetahui. (QS. Al Baqarah (2) : 22)

يَا  أَ  يُّهَا  الَّذِينَ  آَمَنُوا   كُلُوا  مِنْ  طَيِّبَاتِ  مَا  رَزَقْنَاكُمْ  وَ  اشْكُرُوا  لِلَّهِ  إِنْ   كُنْتُمْ  إِ يَّاهُ  تَعْبُدُونَ  [البقرة/172]
Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah. (QS. Al Baqarah (2) : 172)

لِيُنْفِقْ  ذُو سَعَةٍ  مِنْ  سَعَتِهِ  وَ مَنْ  قُدِرَ  عَلَيْهِ  رِزْقُهُ  فَلْيُنْفِقْ  مِمَّا  آَتَاهُ  اللَّهُ   لاَ   يُكَلِّفُ  اللَّهُ  نَفْسًا  إِلاَّ  مَا آَتَاهَا  سَيَجْعَلُ  اللَّهُ   بَعْدَ  عُسْرٍ  يُسْرًا  [الطلاق/7]
Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan. (QS. Ath-Thalaq (65) : 7)

وَ مَنْ  يُهَاجِرْ  فِي  سَبِيلِ  اللَّهِ  يَجِدْ  فِي  اْلأَرْضِ   مُرَ اغَمًا   كَثِيرًا  وَ  سَعَةً   وَ  مَنْ   يَخْرُجْ   مِنْ   بَيْتِهِ  مُهَاجِرًا إِلَى  اللَّهِ  وَ  رَسُو  لِهِ   ثُمَّ   يُدْرِكْهُ  الْمَوْتُ  فَقَدْ  وَ  قَعَ   أَجْرُ هُ   عَلَى  اللَّهِ  وَ  كَانَ  اللَّهُ   غَفُورًا  رَحِيمًا  [النساء/100]
Barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezki yang banyak. Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS An-Nisaa (4) : 100)

قَالَ  عِيسَى  ابْنُ  مَرْ يَمَ  اللَّهُمَّ  رَ بَّنَا  أَ نْزِلْ  عَلَيْنَا  مَائِدَ ةً  مِنَ  السَّمَاءِ  تَكُونُ  لَنَا  عِيدًا  ِلأَ وَّ  لِنَا  وَ  آَخِرِنَا  وَ آَيَةً   مِنْكَ  وَ ارْزُقْنَا  وَ  أَ  نْتَ  خَيْرُ  الرَّازِقِينَ  [المائدة/114]
Isa putera Maryam berdo`a: "Ya Tuhan kami, turunkanlah kiranya kepada kami suatu hidangan dari langit (yang hari turunnya) akan menjadi hari raya bagi kami yaitu bagi orang-orang yang bersama kami dan yang datang sesudah kami, dan menjadi tanda bagi kekuasaan Engkau; beri rezkilah kami, dan Engkaulah Pemberi rezki Yang Paling Utama". (QS Al Maaidah (5) : 114)

وَ مَا  مِنْ  دَ ا بَّةٍ   فِي اْلأَرْضِ  إِلاَّ   عَلَى  اللَّهِ  رِزْقُهَا  وَ  يَعْلَمُ   مُسْتَقَرَّهَا  وَ  مُسْتَوْ دَعَهَا   كُلٌّ   فِي   كِتَابٍ  مُبِينٍ  [هود/6]
Dan tidak ada suatu binatang melatapun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh).(QS Huud (11) : 6)

  مِنَ  اْلأَ نْعَامِ  حَمُولَةً  وَ  فَرْشًا  كُلُوا  مِمَّا رَزَقَكُمُ  اللَّهُ  وَ لاَ  تَتَّبِعُوا  خُطُوَ اتِ  الشَّيْطَانِ  إِ نَّهُ  لَكُمْ   عَدُوٌّ مُبِينٌ  [الأنعام/142]
Dan di antara binatang ternak itu ada yang dijadikan untuk pengangkutan dan ada yang untuk disembelih. Makanlah dari rezki yang telah diberikan Allah kepadamu, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu,(QS Al An'aam (6) : 142)

صحيح مسلم - (ج 6 / ص 245/ ح 2137)  و  مصنف ابن أبي شيبة - (ج 4 / ص 426/ ح  315) و صحيح ابن حبان - (ج 6 / ص 418/ ح 1479)  :  عَنْ  جَابِرِ  بْنِ  عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ...) فَا تَّقُوا اللَّهَ  فِي  النِّسَاءِ  فَإِ نَّكُمْ  أَخَذْ تُمُو هُنَّ بِأَمَانِ اللَّهِ  وَ اسْتَحْلَلْتُمْ  فُرُوجَهُنَّ  بِكَلِمَةِ  اللَّهِ  وَ  لَكُمْ  عَلَيْهِنَّ  أَنْ  لاَ   يُو طِئْنَ  فُرُشَكُمْ  أَحَدًا  تَكْرَ هُو نَهُ فَإِنْ  فَعَلْنَ  ذَ لِكَ  فَاضْرِبُوهُنَّ  ضَرْ بًا  غَيْرَ  مُبَرِّحٍ  وَ  لَهُنَّ  عَلَيْكُمْ   رِزْقُهُنَّ  وَ  كِسْوَ تُهُنَّ  بِالْمَعْرُوفِ (
Dari Jabir bin Abdillah t berkata, telah bersabda Rasulullah r : .."Bertakwalah kalian kepada Allah dalam mengurus wanita, karena kalian telah mengambil mereka dengan kalimat Allah dan telah menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Kalian punya hak atas diri mereka, bahwa mereka tidak boleh mengijinkan seorangpun yang tidak kamu sukai tidur di tempat tidur kalian. Jika mereka melanggar hak tersebut maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakitkan. Mereka juga punya hak terhadap kalian untuk mendapatkan nafkah dan pakaian yang layak".... (Shahih Muslim juz 6 / hal 245/ hadits no 2137 ; Mushonif Ibnu Abi Saybah Juz 4/ hal 426 / no hadits 315 ; Shahih Ibnu Hibban Juz 6 / hal 418 / hadits no 1479)

Dari ayat-ayat diatas jelaslah para suami hendaknya berikhtiar mencari rijki, nanti Allah memberikan petunjukNya, apalagi jika dilengkapi dengan ketakwaan sesungguhnya rizki dunia dan akhirat akan Allah hamparkan.
Dan bila para suami kikir (padahal dia berpenghasilan lebih)sampai suatu saat istri mengambil paksa karena para suami kurang bisa memebuhi kewajibannya bersabarlah, dan berintrospeksilah, lihat sabda Rasulullah sebagai berikut :

صحيح البخاري -  (ج 16 / ص 448/ ح 4945)  و  صحيح مسلم -  (ج 9 / ص 105/ ح3233) و سنن أبي داود -  (ج 9 / ص 412/ ح 3065) و سنن النسائي -  (ج 16 / ص 279/ ح 3065) و سنن ابن ماجه -  (ج 7 / ص 74/ ح  2284) و مسند أحمد -  (ج 49 / ص 254/ ح 23098) و مصنف ابن أبي شيبة -  (ج 5 / ص 244) و السنن الكبرى للبيهقي -  (ج 7 / ص 466) و  مصنف عبد الرزاق -  (ج 9 / ص 126/ ح 16613) و سنن الدارمي -  (ج 7 / ص 56/ ح 2314) و مستخرج أبي عوانة -  (ج 12 / ص 459/ح 5155) و مسند أبي يعلى الموصلي - (ج 9 / ص 401/ ح 4516) و سنن الدارقطني -  (ج 10 / ص 364/ ح 4623) و صحيح ابن حبان -  (ج 17 / ص 500/ ح 4329) و مسند الشافعي -  (ج 3 / ص 143/ ح 1187) :  عَنْ عَائِشَةَ  أَنَّ  هِنْدَ  بِنْتَ  عُتْبَةَ  قَالَتْ) يَا رَسُولَ  اللَّهِ   إِنَّ   أَ بَا  سُفْيَانَ   رَجُلٌ   شَحِيحٌ   وَ   لَيْسَ   يُعْطِينِي  مَا يَكْفِينِي وَ  وَ  لَدِي  إِلاَّ  مَا  أَخَذْتُ  مِنْهُ  وَ هُوَ  لاَ   يَعْلَمُ  فَقَالَ  خُذِي  مَا  يَكْفِيكِ  وَ  وَ لَدَ كِ   بِالْمَعْرُوفِ(
Dari Aisyah t bahwa Hindu binti Utbah berkata, "Wahai Rasulullah, Abu Sufyan adalah seorang laki-laki yang pelit. Ia tidak memberikan kecukupan nafkah padaku dan anakku, kecuali jika aku mengambil dari hartanya dengan tanpa sepengetahuannya." Maka beliau r bersabda: "Ambillah dari hartanya sekadar untuk memenuhi kebutuhanmu dan juga anakmu." (Shahih Bukhari juz 16 / hal 448/ hadits no 4945 ; Shahih Muslim juz 9 / hal 105/ hadits no 3233 ; Sunan Abu Daud Juz 9/ hal 412 / no hadits 3065 ; Sunan Nasai juz 16 / hal 279/ hadits no 3065 ; Sunan Ibnu Majah juz 7 / hal 74/ hadits no 2284;  Mushonif Ibnu Abi Saybah Juz 5/ hal 244 ; Sunanul Kubro Al Baihaqi Juz 7/ hal 466 ; Mushonif Abu Rozaq Juz 9/ hal 126 / no hadits 16613 ; Sunan Ad-Daroomi juz 7 / hal 56/ hadits no 2314 ; Mustahrij Abi Awanah juz 12 / hal 459/ hadits no 5155 ; Musnad Abi Ya'la Al Musholli juz 9 / hal 401/ hadits no 4516 ; Sunan Ad-Daruquthni Juz 10/ hal 364 / no hadits 4623 ; Shahih Ibnu Hibban Juz 17 / hal 500 / hadits no 4329 ; Musnad Asy-Syafi'i Juz 3/ hal 143 / no hadits 1187)

Jika bisa maka hendaknya anak-anak kita juga masih ternafkahi jika kita telah meninggal dunia, lihat hadits
صحيح البخاري - (ج 17 / ص 415/ح 5236) : عَنْ عَامِرِ  بْنِ  سَعْدٍ  عَنْ  أَبِيهِ  قَالَ  جَاءَ نَا رَسُولُ اللَّهِ  صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ  سَلَّمَ يَعُودُ نِي  مِنْ  وَجَعٍ  اشْتَدَّ بِي  زَمَنَ  حَجَّةِ  الْوَدَاعِ  فَقُلْتُ  بَلَغَ  بِي  مَا تَرَى  وَ  أَ نَا  ذُو  مَالٍ  وَ لاَ   يَرِ ثُنِي   إِلاَّ ابْنَةٌ لِي  أَفَأَ تَصَدَّقُ  بِثُلُثَيْ  مَالِي  قَالَ  لاَ  قُلْتُ  بِالشَّطْرِ  قَالَ  لاَ   قُلْتُ  الثُّلُثُ  قَالَ  الثُّلُثُ  كَثِيرٌ  أَنْ  تَدَعَ وَ رَ ثَتَكَ  أَغْنِيَاءَ  خَيْرٌ  مِنْ  أَنْ  تَذَرَهُمْ  عَالَةً   يَتَكَفَّـفُونَ  النَّاسَ  وَ لَنْ  تُنْفِقَ  نَفَقَةً  تَبْتَغِي  بِهَا  وَجْهَ  اللَّهِ  إِلاَّ أُجِرْتَ  عَلَيْهَا  حَتَّى  مَا  تَجْعَلُ  فِي  امْرَ أَتِكَ
Dari ['Amir bin Sa'd] dari [Ayahnya] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah datang menjengukku ketika aku sedang menderita sakit keras yaitu ketika Haji Wada', maka aku berkata; "Wahai Rasulullah, keadaan saya semakin parah, seperti yang telah anda lihat saat ini, sedangkan saya adalah orang yang memiliki banyak harta, sementara saya hanya memiliki seorang anak perempuan yang akan mewarisi harta peninggalan saya, maka bolehkah saya menyedekahkan dua pertiga dari harta saya?" beliau bersabda: "Jangan." Saya bertanya lagi; "Kalau begitu, bagaimana jika separuhnya?" beliau menjawab: "Jangan, " Tanyaku lagi; "Kalau begitu bagaimana kalau sepertiganya? Beliau menjawab: Sepertiga pun sudah banyak, sebenarnya jika kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya, itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan yang serba kekurangan dan meminta-minta kepada orang lain. Tidakkah Kamu menafkahkan suatu nafkah dengan tujuan untuk mencari ridla Allah, melainkan kamu akan mendapatkan pahala lantaran dari nafkah pemberianmu itu, hingga sesuap makanan yang kamu suguhkan ke mulut istrimu." (Shahih Bukhari juz 17 / hal 415/ hadits no 5236)

SEMOGA PARA SUAMI YANG MEMAKSIMALKAN KEMAMPUAN UNTUK MENCARI NAFKAH BAGI TANGGUNGANNYA DIBERIKAN BALASAN SYURGA DAN DIMUDAHKAN URUSANNYA DI AKHIRAT KELAK. AMIIN.



3.     Berusaha Mencukupi Sandang dan Papan
Tugas yang tidak kalah pentingnya bagi suami adalah meneyediakan Sandang dan Papan sebagai sarana pembinaan mental, sarana ibadah yang nyaman dan sarana berkomunikasi dengan tetangga, adalah dengan mempunyai tempat tinggal yang layak, pilihkanlah tempat tinggal dengan tetangga yang sholeh dan didiklah berbusana yang menutup aurat.
Boleh jadi rumah yang ditempati merupakan rumah sederhana dan rumah kontrakan tetapi menjadi sebuah keberkahan apabila disekelilingnya adalah tetangga yang baik dan sholeh. Boleh jadi pula pakaian sederhana dan murah tetapi jika menutup aurat itu punya nilai yang sangat tinggi dihadapan Allah.

سنن أبي داود - (ج 6 / ص 45/ح 1830) و مسند أحمد - (ج 40 / ص 493/ح 19171) و السنن الكبرى للبيهقي - (ج 7 / ص 305) و المستدرك على الصحيحين للحاكم - (ج 6 / ص 378/ح 2714) : حَدَّثَنَا  مُوسَى  بْنُ  إِسْمَعِيلَ  حَدَّ ثَنَا  حَمَّادٌ  أَخْبَرَ نَا  أَ بُو  قَزَعَةَ  الْبَاهِلِيُّ  عَنْ  حَكِيمِ بْنِ  مُعَاوِيَةَ  الْقُشَيْرِيِّ عَنْ  أَبِيهِ  قَالَ ) قُلْتُ  يَا رَسُولَ  اللَّهِ  مَا  حَقُّ  زَوْجَةِ  أَحَدِنَا  عَلَيْهِ  قَالَ  أَنْ  تُطْعِمَهَا  إِذَا طَعِمْتَ   وَ  تَكْسُوَهَا  إِذَا  اكْتَسَيْتَ   أَوْ  اكْتَسَبْتَ  وَ   لاَ   تَضْرِبْ  الْوَجْهَ  وَ   لاَ    تُقَبِّحْ  وَ  لاَ   تَهْجُرْ  إِلاَّ   فِي الْبَيْتِ  قَالَ  أَ بُو  دَاوُد  وَ  لاَ   تُقَبِّحْ  أَنْ   تَقُولَ  قَبَّحَكِ  اللَّهُ (
Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'Il], telah menceritakan kepada kami [Hammad], telah mengabarkan kepada kami [Abu Qaza'ah Al Bahali], dari [Hakim bin Mu'awiyah Al Qusyairi] dari [ayahnya], ia berkata; aku katakan; wahai Rasulullah, apakah hak isteri salah seorang diantara kami atasnya? Beliau berkata: "Engkau memberinya makan apabila engkau makan, memberinya pakaian apabila engkau berpakaian, janganlah engkau memukul wajah, jangan engkau menjelek-jelekkannya (dengan perkataan atau cacian), dan jangan engkau tinggalkan kecuali di dalam rumah." Abu Daud berkata; dan janganlah engkau menjelek-jelekkannya (dengan perkataan atau cacian) dengan mengatakan; semoga Allah memburukkan wajahmu. (Sunan Abu Daud Juz 6/ hal 45 / no hadits 1830 ; Musnad Ahmad Juz 40 / hal 493 / hadits no 19171  ; Sunanul Kubro Al Baihaqi Juz 7/ hal 305 ; Mustadrak Ala Shahihain Al Hakim Juz 6/ hal 3786 / no hadits 2714)

أَسْكِنُو هُنَّ  مِنْ  حَيْثُ  سَكَنْتُمْ  مِنْ  وُجْدِكُمْ  وَ  لاَ  تُضَارُّوهُنَّ   لِتُضَيِّقُوا  عَلَيْهِنَّ  وَإ  ِنْ   كُنَّ   أُولاَتِ  حَمْلٍفَأَ  نْفِقُوا  عَلَيْهِنَّ   حَتَّى   يَضَعْنَ  حَمْلَهُنَّ   فَإِنْ   أَرْضَعْنَ   لَكُمْ    فَآَ  تُو هُنَّ   أُجُورَهُنَّ   وَ   أْ  تَمِرُوا    بَيْنَكُمْبِمَعْرُوفٍ  وَ   إِنْ   تَعَاسَرْ  تُمْ   فَسَتُرْ ضِعُ  لَهُ    أُخْرَى [الطلاق/6]
Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak) mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya; dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu), dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya. (QS. Ath-Thalaq (65) : 6)

SEMOGA PARA SUAMI YANG BERTANGGUNG JAWAB DENGAN SANDANG DAN PAPAN YANG HALAL DAN SESUAI SYARIAT DIBERKAHI KEHIDUPAN KELUARGANYA......