15. ISTRI MITRA SUAMI DALAM MENDIDIK DAN MENJAGA KESUCIAN GENERASI.
مسند أحمد - (ج 30 / ص 420/ح 14856) و سنن الترمذي - (ج 7 / ص 206/ح 1875) و السنن الكبرى للبيهقي - (ج 2 / ص 18) و المستدرك على الصحيحين للحاكم - (ج 18 / ص 44/ح 7789) : عَنْ ابْنُ سَعِيدِ بْنِ الْعَا صِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ ) مَا نَحَلَ وَ الِدٌ وَ لَدَ هُ أَفْضَلَ مِنْ أَدَبٍ حَسَنٍ (
Dari Sa'id Ibnu Ash t, ia berkata, telah bersabda Rasulullah r : "Tiada suatu pemberian pun yang lebih utama dari orang tua kepada anaknya, selain pendidikan yang baik".(Sunan Turmidzi, Musnad Ahmad, Sunanul Kubro Al-Baihaqi, Mustadrak Ala Shahihain al-Hakim)
صحيح البخاري - (ج 5 / ص 182) و موطأ مالك - (ج 2 / ص 236/ح 507) و سنن أبي داود - (ج 12 / ص 323/ح 4091) و سنن الترمذي - (ج 8 / ص 25/ح 2064) و مسند أحمد - (ج 14 / ص 425/ح 6884) و صحيح ابن حبان - (ج 1 / ص 251/ح 128) : عَنْ أَبِي هُرَ يْرَ ةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ ) كُلُّ مَوْ لُو دٍ يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَ ةِ فَأَ بَوَ اهُ يُهَوِّدَ انِهِ أَوْ يُنَصِّرَ انِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ (
Dari Abi Hurairah t, ia berkata, telah bersabda Rasulullah r : "Setiap anak itu dilahirkan menurut fitrahnya, maka hanya kedua orang tuanyalah yang akan menjadikannya seorang Yahudi, seorang Nasrani atau seorang Majusi".(Sunan Turmidzi, Shahih Bukhari, Muwatho Malik, Sunan Abu Daud, Musnad Ahmad, Shahih Ibnu Hibban)
Istri adalah partner suami agar anak-anaknya terdidik dalam jalan Islam, jalan kesucian ahlaq, jalan pengabdian kepada Ilahi, baginya hidup anak-anaknya bukan hanya supaya pintar dunia saja, tetapi yang terpenting tahu arah tujuan yang sebenarnya yaitu perjumpaan dengan Allah.
BETAPA INDAHNYA ANAK-ANAK TERJAGA OLEH ISTRI YANG TAHU TUJUAN HIDUP DAN PENGABDIAN KEPADA ALLAH, SUAMI TERBANTU MENGARAHKAN GENERASINYA MENJADI GENERASI PENERUS RISALAH KENABIAN, BUKAN GENERASI YANG HANYA BANGGA DENGAN PANGKAT, HARTA DAN JABATAN, TETAPI MENGHASILKAN GENERASI YANG BERGETAR JIWANYA APABILA MENDENGAR PANGGILAN ILAHI DAN BERGERAK PALING DEPAN DALAM SETIAP PERJUANGAN DAKWAH.
16. ISTRI RELA DAN MENERIMA SERUMAH BERSAMA SUAMI.
أَسْكِنُو هُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِ كُمْ [الطلاق/6]
Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu (QS Ath-Tholaq (65) : 6)
Ayat ini menegaskan seorang istri untuk mengikuti suaminya dalam suka dan duka senang dan susah, walaupun asalnya mungkin saja rumah orang tuanya lebih indah dan mewah. Jika membangkang Rasulullah menegaskan lagi dengan sebuah hadits :
سنن ابن ماجه - (ج 5 / ص 446/ح 1841) : عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ عَمْرِو بْنِ اْلأَ حْوَ صِ حَدَّ ثَنِي أَبِي أَ نَّهُ شَهِدَ حَجَّةَ الْوَ دَ ا عِ مَعَ رَسُو لِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ ) فَحَمِدَ اللَّهَ وَ أَ ثْنَى عَلَيْهِ وَ ذَ كَّرَ وَ وَ عَظَ ثُمَّ قَالَ اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرً ا فَإِ نَّهُنَّ عِنْدَ كُمْ عَوَ انٍ لَيْسَ تَمْلِكُو نَ مِنْهُنَّ شَيْئًا غَيْرَ ذَ لِكَ إِلاَّ أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ فَإِنْ فَعَلْنَ فَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَ اضْرِبُو هُنَّ ضَرْ بًا غَيْرَ مُبَرّ ِحٍ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلاَ تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلاً إِنَّ لَكُمْ مِنْ نِسَائِكُمْ حَقًّا وَ لِنِسَائِكُمْ عَلَيْكُمْ حَقًّا فَأَمَّا حَقُّكُمْ عَلَى نِسَائِكُمْ فَلاَ يُوَطِّئَنَّ فُرُشَكُمْ مَنْ تَكْرَهُونَ وَ لاَ يَأْذَنَّ فِي بُيُو تِكُمْ لِمَنْ تَكْرَهُونَ أَ لاَ وَ حَقُّهُنَّ عَلَيْكُمْ أَنْ تُحْسِنُوا إِلَيْهِنَّ فِي كِسْوَ تِهِنَّ وَ طَعَامِهِنَّ (
Dari Sulaiman bin Amru bin Al Ahwash berkata, telah menceritakan kepadaku Bapakku bahwasanya ia pernah menghadiri haji wada' bersama Rasulullah r. Beliau memuji Allah dan mengagungkan-Nya, mengingatkan dan memberi wejangan. Setelah itu beliau r bersabda: "Perlakukanlah isteri-isteri kalian dengan baik, karena mereka adalah teman (tawanan) di sisi kalian. Kalian tidak memiliki suatu apapun dari mereka selain itu. Kecuali jika mereka berbuat zina dengan terang-terangan. Jika mereka melakukannya maka tinggalkan mereka di tempat tidur dan pukullah dengan pukulan yang tidak melukai. Apabila mereka mentaati kalian maka janganlah berbuat sewenang-wenang terhadap mereka. Sungguh, kalian mempunyai hak dari isteri-isteri kalian dan isteri-isteri kalian mempunyai hak dari kalian. Adapun hak kalian terhadap isteri kalian ; jangan mengizinkan memasuki tempat tidur kalian orang yang kalian benci dan jangan diizinkan untuk memasuki rumah-rumah kalian terhadap orang yang kalian benci. Dan sungguh hak mereka (para istri) atas kalian adalah hendaknya kalian memperlakukan mereka (para istri) dengan baik dalam masalah pakaian dan makanan." (Sunan Ibnu Majah)
Dari hadits ini, menerangkan bahwa seorang istri berkewajiban melayani suami, maka dari itu ikutilah suaminya, niatkan dengan ikhlas mengikutinya kemanapun suaminya pergi, walaupun meninggalkan kemewahan yang biasanya dia nikmati bersama orang tuanya, termasuk diantaranya syukurilah ketika sang suami hanya berkemampuan mengontrak kamar, mengontrak rumah kecil, besarkan hatinya dan dorong semangatnya dengan qiyamul lail bersama supaya memperoleh rumah yang lebih berkah lagi.
KEINDAHAN DARI SEBUAH RUMAH BUKANLAH TAMPAK JASADNYA SAJA YANG MEWAH, TETAPI KEINDAHAN SEBUAH RUMAH APABILA PENGHUNINYA MEMPUNYAI HATI DAN JIWA YANG PENUH DENGAN SINAR PETUNJUK, PENUH DENGAN KESALEHAN DAN PENUH DENGAN KEIKHLASAN, DAN SINAR RUMAH TERSEBUT MENYINARI RUMAH-RUMAH DI SEKELILINGNYA DENGAN KEDAMAIAN HATI DAN JIWA.
17. SEORANG ISTRI YANG SELALU BERSIKAP LEMBUT TERHADAP SUAMINYA.
عَنْ أَبِى سَعِيْدٍ اْلخُدْرِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ ) اِنَّ الرَّجُلَ اِذَ ا نَظَرَ اِلَى امْرَ أَتِهِ وَ نَظَرَتْ اِلَيْهِ ا نَظَرَ اللهُ اِ لَيْهِمَا نَظْرَ ةَ رَحْمَةٍ فَاِ ذَ ا أَخَذَ بِكَـفَّهَا تَسَاقَطَتْ ذُ نُوْ بُهُمَا مِن خِلاَ لِ أَصَابِعِهِمَا(
Dari Abu Said Al Khudri t, Rasulullah r bersabda : “Sesungguhnya seorang suami apabila memandang istrinya (dengan kasih sayang) dan istrinyapun memandangnya (dengan kasih sayang pula), maka Allah memandang keduanya dengan pandangan kasih sayang. Bila suami memegang telapak tangan istrinya, dosa-dosa keduanya keluar dari celah-celah jari tangan keduanya (HR Rafi’ie)
TAK ADA KEINDAHAN SEPERTI INI…….KASIH SAYANG SUAMI ISTRI TERNYATA MELEBURKAN DOSA-DOSA DIANTARA MEREKA BERDUA……SUBHANALLAH….
18. ISTRI MENEMANI SUAMI DI SAAT MAKAN.
البحر الزخار ـ مسند البزار - (ج 7 / ص 140/ح 2315) : وأخبرنا حمدان بن علي ، قال : أخبرنا عبد الرحمن ، قال : أخبرنا فضيل ، قال : أنبأنا موسى بن عقبة ، عن عبيد بن سلمان ، عن أبيه ، عن معاذ بن جبل رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم ) لَوْ تَعْلَمُ الْمَرْ أَ ةَ حَقَّ الزَّ وْ جِ مَا قَعَدَتْ مَا حَضَرَ غَدَ اءُ هُ ، وَ عَشَاءُ هُ حَتــَّى يَفْرَغَ مِنْهُ (
Dari Muadz bin Jabal t, ia berkata : Rasulullah r bersabda : “Sekiranya seorang istri mengetahui (betapa besar) hak suaminya, niscaya ia tidak akan mau duduk selama suaminya makan siang dan makan malam hingga suaminya selesai”. (Musnad Al Bazaar)
Hadits ini bukan maksud menjadikan istri seorang budaknya, akan tetapi memberitahukan begitu banyak pahala yang diberikan dalam setiap pelayanan kepada suaminya, bukankah ini bonus bagi seorang istri…!. Menemani makan saja mendapatkan pahala yang tak ternilai.
INDAHNYA RUMAH TANGGA ADALAH INDAHNYA KEBERSAMAAN, KEBERSAMAAN DALAM HAL-HAL YANG KECIL SAMPAI HAL-HAL YANG BESAR.
19. MERAWAT SUAMI KETIKA SAKIT.
مسند أحمد - (ج 25 / ص 199/ح 12153) : عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ ...فَقَالَ ) لاَ يَصْلُحُ لِبَشَرٍ أَنْ يَسْجُدَ لِبَشَرٍ وَ لَوْ صَلَحَ لِبَشَرٍ أَنْ يَسْجُدَ لِبَشَرٍ َلأَمَرْتُ الْمَرْ أَ ةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَ وْ جِهَا مِنْ عِظَمِ حَقِّهِ عَلَيْهَا وَ الَّذِي نَفْسِي بِيَدِ هِ لَوْ كَانَ مِنْ قَدَمِهِ إِلَى مَفْرِقِ رَ أْسِهِ قُرْحَةً تَنْبَجِسُ بِالْقَيْحِ وَ الصَّدِيدِ ثُمَّ ا سْتَقْبَلَتْهُ فَلَحَسَتْهُ مَا أَدَّتْ حَقَّهُ(
Dari Anas bin Malik t berkata, …..maka Rasulullah r bersabda: " Seorang manusia dilarang bersujud kepada manusia lainnya, dan jikalau diperbolehkan seorang manusia bersujud kepada manusia lainnya niscaya saya akan memerintahkan seorang wanita untuk bersujud kepada suaminya karena besarnya hak suami terhadapnya, demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya seandainya seorang suami memiliki luka dari ujung kaki hingga ujung kepala yang mengalirkan nanah atau darah kemudian sang istri menciumnya hingga menjilatinya, maka hal itu belum memenuhi seluruh haknya kepadanya." (Musnad Ahmad)
Hadits ini menegaskan seorang istri dibawah naungan dan lindungan para suaminya, jika suaminya tidak dzalim dan taat kepada Allah U dan Rasulnya, kemudian si istripun melaksanakan kewajiban merawat suaminya ketika sakit, walaupun mengurus dengan baik sekali, hal itu tidak bisa mengganti budi baik yang telah diberikan suaminya.
SEMOGA PARA ISTRI YANG SHOLIHAH MENJADI BIDADARI PENDAMPING DI BUMI YANG TERBAIK, SEHINGGA BIDADARI DI SYURGAPUN CEMBURU ATAS PELAYANAN ISTRI YANG SHOLIHAH KEPADA SUAMINYA.
20. ISTRI YANG SELALU MENDENGARKAN NASIHAT SUAMINYA.
قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ ) إِنَّ خَيْرَ نِسَائِكُمُ اْلوَ لُوْدُ اْلوَ دُوْ دُ السِّتِيْرَ ةُ اْلعَزِيْزِ فيِ اَهْلِهَا الذَّلِيْلَةُ مَعَ بَعْلِهَا اْلمُتَبَرِّجَةُ مَعَ زَوْجِهَا اْلحَصَّانُ عَنْ غَيْرِ هِ الَّتِيْ تَسْمَعُ قَوْ لَهُ وَ تُطِيْعُ اَمْرَ هُ وَ اِذَا خَلاَ بِهَا بَذَ لَتْ لَهُ مَا اَرَادَ مِنْهَا وَ لَمْ تَبَذَّ لْ لَهُ تَبَذَّ لَ الرَّجُلِ (
Rasulullah r bersabda : "Sesungguhnya sebaik-baik istri kalian ialah yang subur peranakannya, yang besar cintanya, pemegang rahasia, ksatria membela keluarganya, patuh kepada suaminya, berdandan untuk menyenangkan suaminya, yang membentengi diri dari laki-laki lain, yang mendengarkan nasihat suaminya, yang mentaati perintah suaminya, bila bersendirian dengan suaminya ia pasrahkan dirinya sepenuhnya sesuai dengan keinginan suaminya dan tidak bersikap dingin dengan suaminya seperti dinginnya terhadap sikap lelaki (yang lain yang bukan suaminya)".
Seorang istri selalu mendengarkan nasihat suami, jika hal itu untuk kepentingan bersama dan sesuai dengan syariat, jika tidak sesuai maka sebaliknya istri yang mengingatkan suaminya.
SEMOGA SALING MENASEHATI DAN SALING MENGINGATKAN UNTUK SELALU BERADA DIJALAN ALLAH MERUPAKAN SALAH SATU DARI TUJUAN-TUJUAN UTAMA PERNIKAHAN, DAN SEMOGA ALLAH MEMBUKAKAN PINTU KASIH SAYANGNYA DENGAN SELALU MEMBERIKAN PETUNJUK DAN CAHAYA.
21. AKTIF MEMINTA MAAF.
السنن الكبرى للبيهقي - (ج 7 / ص 293) و المستدرك على الصحيحين للحاكم - (ج 6 / ص 384/ح2720) : عن معاذ بن حبل رضى الله عنه عن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال ).. وَ لاَ تَعْتَزِ لَ فِرَ اشَهُ وَ لاَ تَصْرِمَهُ فَاِنْ كَانَ هُوَ اُظْلِمَ مِنْهَا فَلْتِأْ تِهِ حَتَّى تُرْ ضِيَهُ فَاِنْ هُوَ قَبِلَ مِنْهَا فَبِهَا وَ نِعْمَتْ وَ قَبِلَ اللهُ عُذْرَ هَا وَ اَفْلَحَ حُجْتَهَا وَ لاَ اِ ثْمَ عَلَيْهَا وَ اِنْ هُوَ أَبَى اَنْ يَرْضَى عَنْهَا فَقَدْ اَبْلَغَتْ عِنْدَ اللهِ عَذْرَهَا(
Dari Muadz t, Nabi r bersabda : “….Tidak halal istri meninggalkan tempat tidur suami dan tidak halal pula mendiamkan suaminya. Jika ada suatu perbuatannya yang menzhalimi suami, hendaklah ia datang kepada suaminya, sehingga suaminya menyatakan keridhoannya. Jika ternyata suami mau meridhoinya, kedatangannya sudah cukup dan kelak Allah akan menerima alasannya dan memenangkan hujahnya, dan dia tidak lagi berdosa. Akan tetapi, jika suaminya tidak mau meridhoinya, sesungguhnya seorang istri telah menyampaikan alasannya di hadapan Allah” (Sunanul Kubro Al-Baihaqi, Mustadrak Ala Shahihain al-Hakim)
Seorang istri hendaknya melayani dengan penuh keikhlasan, kemudian sering bermuhasabah tentang pelayanan kepada suaminya sebagai bentuk ibadah yang akan selalu ditingkatkan sehingga mengundang keridhoan Allah. Jika ada sesuatu yang menyakitkan hati suami baik sengaja maupun tidak sengaja, maka selalu aktif memohon maaf tanpa menunggu masalah makin membesar dan berlarut-larut. Jika suami memaafkan ataupun tidak memaafkan…., Allah telah menyaksikan bahwa ada seorang hamba Allah yang melayani suaminya dengan penuh keikhlasan dan dengan budi pekerti yang mengagumkan karena selalu memohon kehalalan dari suaminya setiap saat.
SEMOGA PERMOHONAN MAAF ISTRI YANG SHOLIHAH MENGUNDANG KEBAROKAHAN DAN KEMANISAN IMAN, DAN SEMOGA PULA SIFAT MEMOHON MAAF DAN SALING MEMBERI MAAF MERUPAKAN KEBIASAAN DALAM KEHIDUPAN RUMAH TANGGA KITA. SEMOGA PULA SIFAT MEMOHON MAAF INI MENJADI PEMBUKA HATI PARA SUAMI UNTUK TIDAK BERBUAT SEWENANG-WENANG DAN MENZHALIMI PARA ISTRI, TETAPI PARA SUAMIPUN MENJADI MAKHLUK YANG SERING PULA MEMOHON MAAF ATAS SEGALA KEKURANGANNYA.
اللَّهُمَّ إِ نَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي
(Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pengampun dan Engkau mencintai seorang pemaaf, maka ampunilah aku)
22. SOSOK YANG PENGALAH.
وَ إِنِ امْرَ أَ ةٌ خَافَتْ مِنْ بَعْلِهَا نُشُوزً ا أَوْ إِعْرَ اضًا فَلاَ جُنَا حَ عَلَيْهِمَا أَنْ يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا وَ الصُّلْحُ خَيْرٌ وَ أُحْضِرَتِ اْلأَ نْفُسُ الشُّحَّ وَ إِنْ تُحْسِنُوا وَ تَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا [النساء/128]
Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir, Dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS An-Nisa (4) : 128)
Ayat ini menerangkan sikap yang harus diambil oleh seorang istri bila melihat sikap nusyuz suaminya, seperti tidak melaksanakan kewajiban terhadap dirinya sebagaimana mestinya, tidak memberi nafkah, tidak menggaulinya dengan baik, berkurang rasa cinta dan kasih sayangnya.
Allah menjelaskan bahwa jika istri menghadapi nusyuz suami, hendaklah istri mengambil langkah berdamai terhadap suaminya. Ia sebaiknya bersikap mengalah dan bukan bersikeras menuntut hal-hal yang justru memperburuk sikap nusyuz suami kepada dirinya.
Secara halus ayat tersebut mengisyaratkan kepada istri untuk mengalah kepada suami bila suami melakukan tindakan yang dapat dikategorikan nusyuz kepada istri. Dengan sikap mengalah itulah, istri dapat berharap ikatan pernikahannyadapat berjalan dengan baik dan suami mau memenuhi tanggung jawabnya kepada dirinya.
Sikap nusyuz suami mungkin ditimbulkan oleh kedua belah pihak atau oleh salah satunya. Jika demikian halnya, hendaklah istri mengadakan musyawarah dengan suaminya, mengadakan pendekatan perdamaian disamping berusaha mengembalikan cinta dan kasih sayang suami yang mulai pudar. Dalam hal ini tidak berdosa jika istri bersikap mengalah kepada suami, seperti bersedia beberapa haknya dikurangi dan sebagainya.
Usaha mengadakan perdamaian oleh istri bukan berarti bahwa istri harus bersedia merelakan sebagaian haknya yang tidak terpenuhi oleh suami. Usaha ini dilakukan untuk memperlihatkan kepada suami keikhlasan hatinya, sehingga dapat mengingatkan kembali suami akan kewajiban-kewajiban yang telah diabaikannya.
Mengalah kepada suami tentu memerlukan pengorbanan, seperti bersedia beberapa haknya dikurangi untuk menciptakan suasana damai dalam keluarga. Akan tetapi istri yang melakukan kebaikan tersebut tidak perlu berkecil hati atau merasa harga dirinya direndahkan, karena Allah akan menggantinya dengan balasan berlipat ganda.
SEMOGA ISTRI YANG MEMPUNYAI SIFAT PENGALAH DIMULYAKAN KEHIDUPANNYA DUNIA DAN AKHIRAT DAN MEMPEROLEH SESUATU YANG TAK TERDUGA DALAM KEHIDUPANNYA, YA ALLAH TINGGIKAN DERAJATNYA DAN GOLONGKAN ISTRI SHOLIHAT TERSEBUT KEPADA WANITA YANG DIBANGGAKAN OLEH PARA MALAIKATMU.
23. MENJAGA AIB-AIB SUAMINYA.
صحيح مسلم - (ج 12 / ص 479/ح 4692) : حَدَّ ثَنَا أَ بُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّ ثَنَا عَفَّانُ حَدَّ ثَنَا وُ هَيْبٌ حَدَّ ثَنَا سُهَيْلٌ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَ يْرَ ةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ ) لاَ يَسْتُرُ عَبْدٌ عَبْدً ا فِي الدُّ نْيَا إِلاَّ سَتَرَ هُ اللَّهُ يَوْ م َ الْقِيَامَةِ (
Dari Abu Hurairah t , dari Nabi r beliau bersabda: "Tidaklah seseorang menutupi aib orang lain di dunia, melainkan Allah U akan menutupi aibnya di hari kiamat kelak."
السنن الكبرى للبيهقي - (ج 3 / ص 397) : عن عائشة رضي الله عنها قالت سمعت رسول الله صلى الله عليه و سلم يقول ) رَحِمَ اللهُ اِمْرَ أً غَسَلَتْهُ امْرَ أَ تَهُ وَ كُـفِنَ فيِ اَخْلاَ قِهِ... (
Dari Aisyah t, ia berkata : “ Saya mendengar Rasulullah r bersabda : “Semoga Allah merahmati suami yang dimandikan istrinya dan ditutupi kekurangan akhlaknya..”
Hadits tersebut menjelaskan bahwa suami akan mendapat rahmat jika istrinya menutupi kelemahan akhlaknya. Hal ini merupakan pujian Rasdulullah kepada istri yang menutup cela dan cacat akhlak suaminya.
Para istri tentu mengetahui keburukan akhlak suaminya yang tidak diketahui orang lain. Istri yang selalu hidup bersamanya tentu mengetahui semua cacat dan celanya baik ucapan maupun perbuatannya. Sehingga seorang istri yang baik dia akan menutupi seluruh aibnya sehingga tidak menjatuhkan martabat rekan hidupnya.
Wajar jika Rasulullah memuji seorang istri yang selalu menjaga martabat dan derajat suaminya dengan mendoakannya langsung kehadapan Allah dan hal ini berlaku untuk istri yang selalu menutupi keburukan atau aib pasangannya.
SEMOGA ALLAH SELALU MERAHMATI ISTRI YANG BERSABAR ATAS PERLAKUAN BURUK SUAMINYA YANG TETAP MENJAGA AIB-AIB SUAMINYA. DAN TAK ADA TEMAN HIDUP YANG PALING BAIK, JIKA ADA SEORANG ISTRI YANG DAPAT DIPERCAYA YANG SELALU MELINDUNGI SEORANG SUAMI DARI AIBNYA, BAHKAN BISA MENGARAHKAN DAN MEMBANTUNYA MEMPERBAIKI KEKURANGAN AKHLAKNYA.
24. MENGAMBIL PENENGAH BILA TERJADI PERSELISIHAN.
وَ إِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَ حَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَ ا إِصْلاَ حًا يُوَ فِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا [النساء/35]
Dan jika kalian (kaum kerabat) mengkhawatirkan ada persengketaan (keretakan hubungan) antara keduanya (suami istri), maka kirimlah seorang hakam (penegah yang adil dan berpengetahuan luas) dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika keduanya (suami-istri) bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberikan taufik (petunjuk jalan keluar dari masalahnya) kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. (QS An-Nisa (4) : 35)
Ayat tersebut menjelaskan untuk mencari penengah yang bisa menyelesaikan masalah dengan baik untuk urusan rumah tangganya agar berkah dunia dan akhirat, jika kerabatnya saja berkewajiban mencari penengah yang adil apalagi yang bersangkutan maka tentu harus lebih mementingkan mencari penengah ini, sehingga biduk rumah tangga terselesaikan dengan baik.
Bisa jadi kedua penengah tersebut menganjurkan keduanya untuk damai dan melanjutkan rumah tangganya, bisa juga menganjurkan diakhiri dengan perceraian, oleh karena itu carilah penengah yang adil dan paham hukum syariat.
Ayat ini bertujuan bahwa jika ada konflik yang tidak bisa dimusyawarahkan lagi antara keduanya, maka boleh mencari penengah sehingga keduanya bisa komunikatif tanpa menyertakan emosi dan dendam, karena penengah yang adil dan mengerti syariat biasanya justru meredam emosi keduanya dan mempersatukannya dengan jalan iman dan takwa.
SEMOGA PERSELISIHAN DALAM RUMAH TANGGA KITA, SELALU BERAKHIR DENGAN KEMESRAAN DAN MENAMBAH KEIMANAN KITA SERTA MENINGKATKAN RASA KASIH SAYANG DAN KEMESRAAN KITA KARENA ALLAH.
Buku Rujukan :
1. Al Qur'an Karim, Departemen Agama
2. CD Al Bayan
3. CD Maktabah Syamilah
4. Drs Miftah Faridl, Keluarga Bahagia – Peraturan dan Pembinaan Keluarga, Pustaka, 1406 H-1986 M, Cetakan II, Bandung
5. HSA Alhamdani , Risalah Nikah – Hukum Perkawinan Islam, Pustaka Amani, 1989, Cetakan III, Jakarta.
6. Muhammad Nuruddin Marbu Banjar Al Makky ,Fiqih darah perempuan, , bab haidh
7. Mahmud Mahdi Al-Istanbuly, Kado Perkawinan, Pustaka Azzam, cetakan kesepuluh, Agustus 2002
Tidak ada komentar:
Posting Komentar