Al Qur'an

يَا بُنَيَّ أَقِمِ الصَّلاَ ةَ وَ أْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَ انْهَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَ اصْبِرْ عَلَى مَا أَصَا بَكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ اْلأُمُور [لقمان/17]

Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah). (QS. Lukmaan (31) : 71

SILAHKAN DISEBARKAN

SILAHKAN DIPERBANYAK / DISEBARKAN DENGAN COPY PASTE ASAL SEBUTKAN SUMBERNYA, TERIMA KASIH

Kamis, 17 Februari 2011

Untaian Cinta Seorang Istri Ahli syurga (Hak Suami yang patut ditunaikan) (Bagian 4)


25. MEMINTA IZIN SUAMI KETIKA KELUAR RUMAH.

عَنْ تَمِيْمِ اَلدَّارِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ )حَقُّ الزَّ وْ جِ عَلَى الزَّ وْ جَةِ اَنْ لاَ تَهْجُرَ فِرَاشَهُ وَ اَنْ تَبِرَّ قَسَمَهُ وَ اَنْ تُطِـيْعَ اَمْرَهُ وَ اَنْ لاَ تَخْرُ جَ اِلاَّ بِاِ ذْ نِهِ اَنْ لاَ تُدْخِلَ عَلَيْهِ مَنْ يَكْرَ هُ (

Dari Tamim ad-Darri t dari Nabi r , beliau bersabda : “Hak suami atas istrinya ialah istrinya tidak meninggalkan tempat tidurnya, bersikap baik saat suami datang menggilirnya, taat pada perintahnya, tidak keluar rumah kecuali atas izinnya, dan tidak memasukkan orang yang dibenci suaminya ke dalam rumahnya”. (HR. Thabrani, al Mu’jamul Kabir)

Hadits diatas ada penekanan bahwa hendaknya para istri tidak keluar rumah kecuali dengan meminta izin terlebih dahulu kepada suaminya, bila diperkenankan ia boleh keluar, bila tidak maka taat kepada kehendak suaminya. Hal ini tentu saja, selama suami ada di rumah, jika suami tidak ada di rumah maka dibuat kesepakatan secara umum bila istri ada keperluan ketika suami tidak ada di rumah.

Aturan ini adalah penegasan dari Allah dan Rasulnya untuk menghilangkan konflik antara suami - istri sehingga komunikasi berjalan terus, dan masing-masing pihak mengetahui kemana dan sedang mengerjakan apa, sehingga segala sesuatunya terang dan jelas. Apalagi dalam zaman ini, jika suami diluarpun masih ada HP yang bisa tetap terus berhubungan.

SEMOGA KEJUJURAN DAN KETERBUKAAN MENJADI KUNCI BAGI SEBUAH KELUARGA YANG DIRIDHOI ALLAH UNTUK TETAP MENJAGA HATI DAN PERASAAN PASANGANNYA MASING-MASING DENGAN TAHU HAK DAN KEWAJIBANNYA.



26. IKHLAS MENGANDUNG BENIH DARI SUAMINYA.

عَنْ اَ نَسٍ بْنِ مَالِكٍ t اَنَّ سَلاَ مَةَ حَاضِنَةَ ا ِبْرَ اهِيْمَ بْنِ النَّبِيِّ r قَالَتْ يَا رَ سُو لَ الله اِ نَّكَ تُبَشِّرُ الرِّجَالَ بِكُلِّ خَيْرٍ وَ لاَ تُبَشِّرُ النِّسَاءِ قَالَ ) اَصُوَ يْحِبَاتُكَ دَسِسْنَكِ لِهَذَا قَالَتْ اَجَلْ هُنَّ اَمَرَ نَنِي فَقَالَ r اَمَا تَرْضَ اِحْدَا كُنَّ اَنَّهِا اِذَا كَانَتْ حَامِلاً مِنْ زَوْجِهَا وَ هُوَ عَنْهَا رَاضٍ اَنَّ لَهَا مِثْلَ اَجْرِ الصَّائِمِ اْلقَائِمِ فِى سَبِيْلِ اللهِ فَاِذَا اَصَا بَهَا الطَّــلْقُ لمَ ْ يَعْلَمْ اَهْلُ السَّمَاءُ وَ اَهْلُ اْلاَرْضِ مَا اجْتَمَعَ لَهَا مِنْ قُرَّ ةِ اَعْيُنٍ... (

Dari Anas bin Malik t, bahwa Salamah, pengasuh Ibrahim putra Nabi r pernah bertanya : “Wahai Rasulullah, sesungguhnya engkau memberi kabar gembira dengan segala kebaikan kepada kaum lelaki, tetapi engkau tidak membawa kabar gembira kepada kaum wanita!”. Rasulullah r bertanya : “Apakah teman-teman wanitamu yang mengipas-ngipasi kamu untuk bertanya seperti itu?”. Ia menjawab : “Benar!, merekalah yang telah menyuruhku (untuk menanyakan hal ini)”. Beliaupun bersabda : “Tidaklah seseorang diantara kamu sekalian yang merasa Ridho jika hamil dari benih suaminya dan suaminya bangga dengan kehamilannya, maka wanita tersebut mendapatkan pahala sama dengan pahala seorang prajurit yang berpuasa ketika berperang di jalan Allah!. Bila wanita tersebut mendapat kegembiraan (karena selamat ketika melahirkan), penduduk langit dan penduduk bumi tidak mengetahui betapa besar kegembiraan yang diperolehnya (karena kelahiran anaknya)” (HR Ibnu Atsir, al Majruhin dan Thabraniy)

Berbahagialah pasangan suami istri yang saling meridhoi dengan kehadiran buah hatinya, dan merasakan anugrah dari Allah berupa anak, karena pahala mengandung, mengurus dan membesarkannya dibawah naungan aturan Allah adalah sebuah jihad yang tiada taranya. Semoga generasi yang dihasilkan adalah generasi yang sholeh.

Adalah hal yang luar biasa, mengapa Rasulullah sampai menerangkan seorang wanita itu memperoleh pahala perang di jalan Allah, karena betapa berat lahir maupun bathinnya ketika menanggung kehamilan, dia senang akan memperoleh keturunan, dia juga cemas dan khawatir karena berisiko dengan nyawanya.

Jika kehamilannya merupakan sesuatu yang syah sesuai syariat dari awal sampai akhirnya, berarti dia telah melakukan ibadah jihad di jalan Allah secara terus menerus, dan ini menunjukan wanita yang hamil mempunyai kedudukan yang tinggi di sisi Allah. Hal ini menegaskan bahwa kehamilan yang dihadapi dengan keikhlasan, dengan segala penderitaannya adalah sesuatu yang meninggikan derajatnya di hadapan Allah.

SEMOGA ISTRI-ISTRI YANG HAMIL DAN ISTRI-ISTRI YANG TAAT & RIDHO DENGAN BENIH YANG DIKANDUNG DARI SUAMINYA MEMPEROLEH PAHALA BERJUANG DI JALAN ALLAH DAN MEMPEROLEH PAHALA SYAHID……Amiiin.



27. MENGASUH DAN MERAWAT ANAK SUAMI

صحيح البخاري - (ج 16 / ص 21/ح 4692) و صحيح مسلم - (ج 12 / ص 345/ح 4591) و مسند أحمد - (ج 19 / ص 464/ح 9421) : عَنْ أَبِي هُرَ يْرَ ةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ )خَيْر ُ نِسَاءٍ رَ كِبْنَ اْلإِ بِلَ صَالِحُ نِسَاءِ قُرَيْشٍ أَحْنَاهُ عَلَى وَ لَدٍ فِي صِغَرِ هِ وَ أَرْعَاهُ عَلَى زَوْ جٍ فِي ذَ اتِ يَدِهِ (

Dari Abu Hurairah t, dari Rasulullah r, beliau bersabda : " Sebaik-baiknya wanita yaitu mereka yang pandai mengendarai onta. Sebaik-baiknya perempuan Quraisy ialah yang pandai menyayangi (yang paling lembut dan simpati pada) anak-anaknya semasa kecil dan pandai mengurus harta suaminya yang sedikit (miskin)". (HR Bukhari, HR Muslim, HR Ahmad)

Seorang suami terkadang membawa anak dari istrinya yang terdahulu, baik karena cerai mati maupun karena cerai hidup. Hubungan anak ini dengan istri baru adalah sebagai anak tiri. Kepada anak tiri ini, ibu berkewajiban memperlakukannya dengan kasih sayang sebagaimana anak kandungnya sendiri, terutama bila anak-anak tersebut belum baligh.

Tanggung jawab sebagai ibu tiri sama halnya dengan tanggung jawab sebagai ibu kandung, yaitu :

1. Mendidik anak-anak tirinya menjadi shalih.

2. Membesarkan mereka dengan kasih sayang sesuai dengan ajaran agama.

3. Menjadikan mereka memahami tanggung jawab sebagai anak yang berbakti kepada ibu-bapaknya, termasuk ibu tiri.

4. Mengenalkan mereka terhadap kaum kerabat dari ayah kandungnya, ibu kandungnya dan saudara tirinya.

5. Menjelaskan hubungan anak tirinya dengan anak kandungnya agar dapat membedakan mana yang mahramn dan mana yang bukan.

Jika seorang istri membawa anak bawaan dari suaminya yang terdahulu, begitu pula jika si suami membawa anak bawaan dari istrinya yang terdahulu dan kedua anak bawaan itu berlainan jenis, maka kenalkanlah batasan pergaulan kepada keduanya karena keduanya bukan mahramnya, dan secara syariat boleh dinikahkan jika keduanya saling tertarik. Mereka bukan saudara tiri karena dari dua darah yang berbeda.

Mengasuh anak tiri dan mendidiknya menjadi anak saleh tidak boleh dipandang ringan dan mudah, apalagi karena ibu tiri tidak memperoleh bagian dari warisan anak tirinya bila kelak anak tirinya meninggal dunia terlebih dahulu. Mengasuh anak suami merupakan bagian dari istri berbakti kepada suaminya.

SEMOGA KERIDHOAN MENJADI AYAH KANDUNG, AYAH TIRI, IBU KANDUNG DAN IBU TIRI TIDAK MELUPAKAN BAHWA DIRINYA MEMPUNYAI TANGGUNG JAWAB YANG SAMA TIDAK MEMBEDA-BEDAKAN, DAN BISA MELAKSANAKANNYA DENGAN IKHLAS DAN PENUH TANGGUNG JAWAB UNTUK URUSAN DUNIA MAUPUN AKHIRATNYA.



28. MENERIMA GILIRAN DENGAN IKHLAS JIKA SUAMI BERPOLIGAMI.

عَنْ تَمِيْمِ الدَّارِ يِّ t عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ ) حَقٌّ الزَّ وْ جِ عَلىَ الزَّ وْ جَةِ اَنْ لاَ تَهْجُرَ فِرَا شَهُ وَ اَنْ تَبِرَّ قَسَمَهُ وَ اَنْ تُطِيْعَ اَمْرَ هُ وَ اَنْ لاَ تَخْرُجَ اِلاَّ بِاِذْ نِهِ وَ اَنْ لاَ تَدْخِلَ عَلَيْهِ مَنْ يَكْرَ هُ(

Dari Tamim ad-Darri t dari Nabi r, beliau bersabda : Hak suami atas istrinya ialah istrinya tidak meninggalkan tempat tidurnya, bersikap baik saat suami datang menggilirnya, taat pada perintahnya, tidak keluar rumah kecuali atas izinnya, dan tidak memasukkan orang yang dibenci suaminya ke dalam rumahnya”. (HR Thabraniy, al Mu’jamul Kabiir)

Seorang suami dibenarkan oleh Islam menikahi wanita sampai empat orang, selama dapat memenuhi ketentuan syariat Islam. Oleh karena itu, istri yang suaminya berpoligami, tentu hari-harinya bergilir. Islam memerintahkan agar istri bersikap baik kepada suaminya ketika menerima hari-hari gilirannya. Sehingga menurut hadits dia atas kewajiban istri menyambutnya dengan penuh tanggung jawab dan ikhlas, ramah, tidak cemberut dan marah-marah.

Melakukan hal tersebut adalah sebuah ibadah yang luar biasa, karena cobaan berupa api cemburu selalu dihembuskan oleh syetan, karena berpoligami merupakan pintu tambahan syetan untuk selalu menghembuskan provokasinya kedalam istri-istri yang di poligami, pengajaran syariat dan pengamalannya sungguh merupakan tanggung jawab yang berat bagi para suami yang berpoligami.

SEMOGA KELUARGA YANG BERPOLIGAMI DILIMPAHKAN ALLAH KEKUATAN, KESABARAN, KETABAHAN DALAM MENGHADAPI SEGALA PERMASALAHAN YANG KOMPLEK YANG SELALU MELANDANYA, DAN MENJADIKAN KELUARGA MERTEKA UTUH TIDAK SALING BERMUSUHAN DAN SALING MENYALAHKAN.



29. PROTEKTIF TERHADAP LAKI-LAKI LAIN.

قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ ) إِنَّ خَيْرَ نِسَائِكُمُ اْلوَ لُوْدُ اْلوَ دُوْ دُ السِّتِيْرَ ةُ اْلعَزِيْزِ فيِ اَهْلِهَا الذَّ لِيْلَةُ مَعَ بَعْلِهَا اْلمُتَبَرِّجَةُ مَعَ زَوْجِهَا اْلحَصَّانُ عَنْ غَيْرِ هِ ... (

Rasulullah r bersabda : "Sesungguhnya sebaik-baiknya istri kalian ialah yang subur peranakannya, yang besar cintanya, pemegang rahasia, ksatria membela keluarganya, patuh kepada suaminya, berdandan untuk menyenangkan suaminya, yang membentengi diri dari laki-laki lain, ……)".(HR Ath-Thusiy)

Seorang istri yang baik dia protektif terhadap laki-laki lainnya yang bukan mahramnya, sehingga cara berpakaian, cara bergaul selalu dijaganya, baik di rumah jika ada iparnya, apalagi diluar rumah, tidak bergaul ikhtilat (campur baur bergaul dengan laki-laki tak kenal batas dan aturan), tetapi menjaga batas-batas sesuai syariat. Jika akan bertemu dengan yang bukan mahramnya, maka dia meminta mahram dari keluarganya untuk menemani agar tidak terjadi fitnah.

Bila wanita itu bekerja maka dia akan berusaha keras menjaga aturan syariat Islam ini supaya tegak, jika terjadi ikhtilat maka sebisa mungkin ia akan menjaga supaya tidak ikhtilat, kecuali jika terpaksa maka ia akan menjaga pandangan dan hatinya dalam pergaulan. Maka sangat berbahaya sekali jika wanita tersebut tidak memahami syariat, sehingga tidaklah aneh banyak wanita yang berselingkuh, karena tidak protektif terhadap dirinya dan menghianati suaminya.

SEMOGA ALLAH SELALU MEMBERI PERLINDUNGAN DAN KEBERKAHAN KEPADA PARA ISTRI YANG SENANTIASA BERUSAHA PROTEKTIF KEPADA LAKI-LAKI LAIN KARENA ALLAH DAN BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP KEWAJIBANNYA DAN MENJAGA APA YANG MENJADI HAK SUAMINYA.



30. TEGUH MENJAGA KEHORMATAN DIRINYA.

عَنْ اَ نَسٍ بْنِ مَالِكٍ t قَالَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ ) إِنَّ خَيْرُ نِسَائِكُمُ اْلعَـفِـيْفَةُ اْلغَلِمَةُ عَـفِـيْفَةٌ فىِ فَرْ جِهَا غَلِمَةٌ عَلَى زَوْجِهَا (

Dari Anas bin Malik t, Nabi r bersabda : “Sesungguhnya sebaik-baik istri kalian ialah yang menjaga dirinya dan pandai menjaga daya tariknya sehingga membangkitkan syahwat suaminya”, (HR Dailamiy, al Firdaus Bima’tsuril Khithab)

adapun menjaga dirinya adalah kuat dan keras dalam menjaga kehormatannya dan (adapun pandai membangkitkan syahwat adalah) pandai membangkitkan syahwat suaminya”.

Seorang istri wajib menjaga kehormatan dirinya dari segala perbuatan yang dapat menimbulkan rasa curiga suami kepadanya, misalnya menjauhkan diri dari bercengkrama dengan laki-laki yang bukan mahramnya, sekalipun laki-laki itu tetangganya atau temannya pada masa lalu. Hal ini menjadi kewajiban istri dalam menjaga kehormatan dirinya sendiri agar tidak menimbulkan kecurigaan dan pertengkaran. Istri berkewajiban menjaga tingkah lakunya dari segala bentuk perbuatan yang dapat menimbulkan fitnah terhadap dirinya sendiri.

SEMOGA ALLAH SENANTIASA MEMBERIKAN JALAN DAN PETUNJUKNYA KEPADA ISTRI YANG SELALU MENJAGA KEHORMATAN DIRINYA……



31. TIDAK BERSELINGKUH.

مسند أحمد - (ج 34 / ص 353/ح 16376) : عَنْ رُوَ يْفِعِ بْنِ ثَابِتٍ اْلأَ نْصَارِيِّ قَالَ كُنْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ حِينَ افْتَتَحَ حُنَيْنًا فَقَامَ فِينَا خَطِيبًا فَقَالَ ) لاَ يَحِلُّ ِلامْرِئٍ يُؤْ مِنُ بِاللَّهِ وَ الْيَوْمِ اْلآخِرِ أَنْ يَسْقِيَ مَاءَ هُ زَرْعَ غَيْرِ هِ ... (

Dari Ruwaifi' bin Tsabit Al Anshari berkata; saya bersama Nabi Shallallahu'alaihiwasallam ketika sedang menaklukkan Hunain, lalu beliau berdiri di tengah-tengah kami berkhutbah, bersabda : "Tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir mengalirkan airnya (air maninya) pada sawah orang lain (istri orang lain), …….." (HR AHMAD No 16376)

مسند أحمد - (ج 46 / ص 55/ح 21514) : عَنِ ابْنِ أَبِي قَتَادَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ ) مَنْ قَعَدَ عَلَى فِرَ اشِ مُغِيبَةٍ قَـيَّضَ اللَّهُ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُعْبَا نًا(

Ibnu Abu Qatadah dari ayahnya bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Siapapun laki-laki yang duduk diatas pembaringan wanita yang sedang ditinggal pergi suaminya, maka Allah akan menguasakan ular untuknya (dipatuk dan dililit seluruh tuibuhnya) pada hari kiamat." (HR. AHMAD No 21514)

Dengan kedua hadits diatas betapa seorang istri harus sekuat tenaga menahan rasa kagum atau cinta pada seseorang selain kepada suaminya, jangan sanmpai rasa kagum, simpati membuka syetan kepada jalan perselingkuhan, jika perselingkuhan itu tak diketahui Rasulullah menerangkan betapa azab Allah akan senantiasa menantinya.

Hadits tersebut menerangkan betapa besar tanggung jawab seorang istri menjaga kehormatan rumah tangganya dari hama-hama rumah tangga, terkadang kehormatan rumah tangga dan kehormatan seorang istri terlihat dari cara memperlakukan suami dan laki-laki yang bukan suaminya. Istri yang baik dan sholehah dia tahu batas menjaga pandangan, hati dan pergaulannya menurut aturan syariat.

YA ALLAH JADIKANLAH PARA ISTRI YANG MENJAGA KEHORMATAN DIRINYA MENJADI PENGHUNI SYURGAMU,..JADIKANLAH MEREKA PARA IBU YANG MEWARISKAN ILMU KEHORMATAN DIRINYA KEPADA ANAK-ANAKNYA….SEHINGGA MUNCUL GENERASI YANG TAHU MENJAGA MARTABATNYA…..



32. MEMBERITAHUKAN KEHAMILAN KETIKA DICERAIKAN.

وَ الْمُطَلَّــقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلاَ ثَةَ قُرُوءٍ وَ لاَ يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَ الْيَوْمِ .... [البقرة/228]

Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. (QS. Al Baqarah (2) : 228)

Allah menjelaskan adanya kewajiban bagi perempuan yang diceraikan untuk memberitahukan kehamilannya kepada mantan suami saat dicerai dan tidak dibenarkan merahasiakan darinya.

Memberi tahukan kehamilan supaya suami dapat menggunakan haknya untuk kembali kepadanya dalam masa iddah hamil dirinya. Selain itu, agar istri dapat menuntut haknya dari mantan suami untuk menanggung nafkahnya selama hamil dan menyusui serta nafkah anak yang dilahirkannya kelak sampai umur dewasa bagi anak laki-laki, dan sampai menikah bagi anak perempuannya.

Dengan demikian menjadi kewajiban seorang istri yang diceraikan oleh suaminya dalam keadaan hamil bertanggung jawab atau berkewajiban memberi tahukan hal itu kepada mantan suaminya.

YA ALLAH BERIKANLAH KEKUATAN DAN KETABAHAN, BAGI WANITA YANG DICERAIKAN DI SAAT KEHAMILANNYA………..



33. MENJALANI IDDAH BILA DICERAI.

يَا أَ يُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نَكَحْـتُمُ الْمُؤْ مِنَاتِ ثُمَّ طَـلَّـقْتُمُو هُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّو هُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا .... [الأحزاب/49]

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-kali tidak wajib atas mereka `iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya, (QS. Al Ahzaab (33) : 49)

وَ الْمُطَلَّــقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلاَ ثَةَ قُرُوءٍ ... [البقرة/228]

Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru. (QS. Al Baqarah (2) : 228)

وَ اللاَّ ئِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْ تَبْتُمْ فَعِدَّ تُهُنَّ ثَلاَ ثَةُ أَشْهُرٍ وَ اللاَّ ئِي لَمْ يَحِضْنَ وَ أُولاَ تُ اْلأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ .... [الطلاق/4]

Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. (QS. Ath-Thalaq (65) : 4)

Masa iddah adalah masa menunggu tanpa boleh menikah dengan laki-laki lain, yang biasanya tiga kali quru (tiga kali suci atau tiga kali haid). Tetapi kebanyakan para ulama sepakatb dengan tiga kali suci, kurang lebih 3 bulanan.

Tujuan masa iddah untuk memberi kesempatan kepada mantan suami istri yang bercerai untuk rujuk kembali dalam masa iddah, dan untuk mengetahui apakah ustri yang diceraikan itu hamil atau tidak. Jika hamil maka kehidupan mantan istri selama hamil dan menyusui menjadi kewajiban mantan suaminya.

Dan anak yang dilahirkan juga menjadi tanggung jawab suaminya sampai dewasa jika laki-laki, dan sampai menikah jika perempuan.

SEMOGA ISTRI YANG DICERAI PARA SUAMI, DAPAT KEHIDUPAN YANG LEBIH BAIK DAN LAYAK SERTA MEMPEROLEH JODOHNYA YANG LEBIH BAIK LAGI DARI MANTAN SUAMINYA……



Buku Rujukan :

1. Al Qur'an Karim, Departemen Agama

2. CD Al Bayan

3. CD Maktabah Syamilah

4. Drs Miftah Faridl, Keluarga Bahagia – Peraturan dan Pembinaan Keluarga, Pustaka, 1406 H-1986 M, Cetakan II, Bandung

5. HSA Alhamdani , Risalah Nikah – Hukum Perkawinan Islam, Pustaka Amani, 1989, Cetakan III, Jakarta.

6. Muhammad Nuruddin Marbu Banjar Al Makky ,Fiqih darah perempuan, , bab haidh

7. Mahmud Mahdi Al-Istanbuly, Kado Perkawinan, Pustaka Azzam, cetakan kesepuluh, Agustus 2002

8. Muhammad Thalib, Ensiklopedi Keluarga Sakinah, Pro-U Media,2008, Yogyakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar