4.2. Etika memandang – (lanjutan)
k. Situasi khusus yang membolehkan memandang
Telah diuraikan didepan bahwa kaum lelaki tidak boleh memandang perempuan asing meskipun ia perempuan yang berparas buruk, tidak menyenangkan, baik pandangan itu disertai syahwat ataupun tidak (begitupun sebaliknya). Hal ini berdasarkan firman Allah I yang mengandung arti umum, begitu pula dengan hadits-haditsnya :
قُلْ لِلْمُؤْ مِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَ بْصَارِهِمْ وَ يَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْ كَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ (30) وَ قُلْ لِلْمُؤْ مِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَ بْصَارِهِنَّ وَ يَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ (31) [النور/30، 31]
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman : "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat ". (30) Katakanlah kepada wanita yang beriman : "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, (31) (QS An-Nuur (24) : 30-31)
سنن أبي داود - (ج 6 / ص 53/ح 1836) و مسند أحمد - (ج 39 / ص 200/ح 18401) و سنن الدارمي - (ج 8 / ص 237/ح 2699) : حَدَّ ثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ أَخْبَرَ نَا سُفْيَانُ حَدَّ ثَنِي يُونُسُ بْنُ عُبَيْدٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ سَعِيدٍ عَنْ أَبِي زُرْعَةَ عَنْ جَرِيرٍ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ ) سَأَ لْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ عَنْ نَظْرَ ةِ الْفَجْأَةِ فَقَالَ اَصْرِفْ بَصَرَ كَ (
Dari Jariir Ibnu Abdillah t, ia berkata, Aku bertanya kepada Rasulullah r, tentang pandangan secara kebetulan. Beliau menjawab : "Palingkan penglihatanmu".(Sunan Abi Daud, Musnad Ahmad)
سنن أبي داود - (ج 6 / ص 54/ح 1837) و سنن الترمذي - (ج 9 / ص 453/ح 2701) و مسند أحمد - (ج 46 / ص 448/ح 21896) و السنن الكبرى للبيهقي - (ج 7 / ص 90) و المستدرك على الصحيحين للحاكم - (ج 6 / ص 407/ح 2739) و سنن الدارمي - (ج 8 / ص 358/ح 2765) : حَدَّ ثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ مُوسَى الْفَزَ ارِيُّ أَخْبَرَ نَا شَرِيكٌ عَنْ أَبِي رَ بِيعَةَ اْلإِ يَادِيِّ عَنِ ابْنِ بُرَ يْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ ) قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ لِعَلِيٍّ يَا عَلِيُّ لاَ تُتْبِعْ النَّظْرَ ةَ النَّظْرَ ةَ فَإِنَّ لَكَ اْلأُولَى وَ لَيْسَتْ لَكَ اْلآخِرَةُ (
Dari Ibnu Burdah dari bapaknya, ia berkata, telah bersabda Rasulullah r kepada Ali t : " Ya Ali! Janganlah kamu ikuti satu pandangan dengan pandangan yang lain, sebab pandangan yang pertama menjadi milikmu (halal) sedangkan pandangan yang kedua bukan milikmu (haram)". (Sunan Abi Daud, Sunan Turmudzi, Musnad Ahmad, As-Sunanul Kubro Al Baihaqi, Al Mustadrak Ala Shahihain, Sunan Adf-Daaromi)
مسند أحمد - (ج 29 / ص 59/ح 14010) و صحيح مسلم - (ج 7 / ص 180/ح 2491) و سنن أبي داود - (ج 6 / ص 56/ح 1839) و السنن الكبرى للنسائي - (ج 5 / ص 351/ح9121) و المعجم الأوسط للطبراني - (ج 5 / ص 431/ح 2475) و مستخرج أبي عوانة - (ج 8 / ص 303/ح 3269) و الآداب للبيهقي - (ج 2 / ص 315/ح 599) و فقه السنة - (ج 2 / ص 13) : حَدَّ ثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ حَدَّ ثَنِي حَرْبٌ يَعْنِي ابْنَ أَبِي الْعَالِيَةِ عَنْ أَبِي الزُّ بَيْرِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ اْلأَ نْصَارِيِّ قَالَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ ..) قَالَ إِنَّ الْمَرْأَ ةَ تُقْبِلُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ وَ تُدْبِرُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ فَإِذَ ا رَ أَى أَحَدُ كُمْ امْرَ أَ ةً فَأَعْجَبَتْهُ فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ فَإِنَّ ذَ اكَ يَرُدُّ مِمَّا فِي نَفْسِهِ (
Dari Jabir Ibnu Abdillah t, ia berkata, sesungguhnya Rasulullah r bersabda : "Sesunguhnya perempuan itu apabila menghadap ke depan dengan rupa setan dan membelakangi dengan rupa setan pula (setan menggoda lelaki dengan bentuk tubuh perempuan). Jika seseorang diantaramu tertarik (takjub) melihat seorang perempuan, hendaklah ia mendatangi istrinya, hal demikian itu dapat mengendalikan gejolak yang ada di dalam dirinya".(Shahih Muslim, Musnad Ahmad, Sunan Abi Daud, As-Sunanul Kubro An-Nasa’l, Al Mu’kamul Ausath Ath-Thobroni, Mustakhrij Abi Awanah)
المستدرك على الصحيحين للحاكم - (ج 18 / ص 246/ح 7988) : حدثنا أبو بكر بن إسحاق ، أنبأ محمد بن غالب ، ثنا إسحاق بن عبدالواحد القرشي ، ثنا هشيم ، عن عبد الرحمن بن إسحاق ، عن محارب بن دثار ، عن صلة بن زفر ، عن حذيفة ، رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ) اَلنَّظَرَ ةُ سَهْمٌ مِنْ سِهَامِ إِ بْلِيْسَ مَسْمُوْمَةً (
Dari Hudaifah t, ia berkata, telah bersabda Rasulullah r : "Memandang (lain jenis bukan muhrim) merupakan anak panah iblis".(Al Mustadrak Ala Shahihain)
Situasi mendesak (darurat) dapat meringankan ketegasan hukum-hukum diatas karena beberapa pengecualian. Hal ini juga berdasarkan dalil hadits-hadits dibawah ini :
جامع بيان العلم وفضله لابن عبد البر – (ج 1 / ص 82/ح 73) و الفقيه والمتفقه للخطيب البغدادي – (ج 1 / ص 85/ح 76) : حدثنا عبد الوارث بن سفيان ، نا قاسم بن أصبغ ، نا أحمد بن زهير ، نا أبو سفيان السرو جي عبد الرحيم بن مطرف ابن عم و كيع ثنا أبو عبد الله العذري ، عن يونس بن يزيد ، عن الزهري ، عن أنس قال : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : ) خَيْرُ دِ يْنَكُمْ أَ يْسَرُهُ وَ خَيْرُ اْلعِبَادَ ةِ اْلفِقْهُ (
Hadits dari Anas bin Malik t, Rasulullah r bersabda : “Sebaik-baiknya agamamu adalah yang termudah pelaksanaannya dan sebaik-baiknya ibadah adalah yang baik pemahamannya“.(Jaami’ul Bayaan Ibnu Abdil Baar, Fiqih Al Baghdadi)
صحيح مسلم - (ج 9 / ص 154/ح 3264) : حَدَّ ثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُعَاذٍ الْعَنْبَرِيُّ حَدَّ ثَنَا أَبِي حَدَّ ثَنَا شُعْبَةُ عَنْ أَبِي التَّيَّاحِ عَنْ أَ نَسٍ ح و حَدَّ ثَنَا أَ بُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّ ثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ ح و حَدَّ ثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْوَلِيدِ حَدَّ ثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ كِلَاهُمَا عَنْ شُعْبَةَ عَنْ أَبِي التَّيَّاحِ قَالَ سَمِعْتُ أَ نَسَ بْنَ مَالِكٍ يَقُولاُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ ) يَسِّرُوا وَ لاَ تُعَسِّرُوا وَ سَكِّنُوا وَ لاَ تُنَفِّرُوا (
Hadits dari Anas bin Malik t ia berkata, bahwa Rasulullah r bersabda : "Mudahkanlah dan jangan kalian persulit!. Gembirakanlah dan jangan membuat (mereka) lari (dari agama)". (Shahih Muslim)
Keadaan mendesak (darurat) itu adalah sebagai berikut [1] :
1). Memandang dengan tujuan melamar. Masalah ini sudah disinggung secara rinci dalam pembahasan "Etika memandang perempuan yang dilamar".
2). Memandang dengan maksud mengajar. Boleh memandang wajah perempuan asing, tidak termasuk perhiasannya, dengan tujuan mengajar, (dali-dalil tentang ini sungguh banyak dan telah dibahas dalam kitab keutamaan mengajar) dengan syarat :
o Ilmu yang diajarkan termasuk ilmu yang digunakan untuk kepentingan agama dan dunia.
o Ilmu itu terbatas pada ilmu yang menyangkut spesialisasi perempuan seperti dasar-dasar perawatan dan cara kelahiran.
o Memandang wajahnya tidak menimbulkan fitnah (daya tarikj).
o Pengajaran dilakukan bukan pada tempat yang sepi.
o Tidak terdapat guru perempuan yang menggantikan kaum lelaki dalam tugas pengajaran. Kalaupun yang bmengajar kaumlelaki dipilih lelaki yang amanah dan bias meningkatkan keimanan dirinya dan aanak didiknya.
o Dan lain-lain syarat seusi kondisi dan situasinya.
Tujuan Islam memberikan batasan-batasan tersebut adalah untuk membentuk masyarakat bersih, tidak disangsikan, dan untuk tidak mendapatkan tuduhan, sehingga gadis itu terpelihara dalam keadaan suci, tidak pernah disentuh oleh tangan jahil, dan tidak pernah dipandang oleh mata liar. Benarlah firman Allah I dibawah ini :
ذَ لِكَ أَدْ نَى أَنْ يُعْرَ فْنَ فَلاَ يُؤْ ذَ يْنَ [الأحزاب/59]
Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. (QS Al Ahzaab (33) : 59)
3). Memandang dengan tujuan mengobati. Seorang dokter boleh memandang anggota tubuh perempuan asing yang perlu mendapat pengobatan. Ketetapan hukum ini didasari oleh hadits dibawah ini :
صحيح مسلم - (ج 11 / ص 214/ح 4087) و سنن أبي داود - (ج 11 / ص 147/ح 3581) و سنن ابن ماجه - (ج 10 / ص 297/ح 3471) و مسند أحمد - (ج 29 / ص 297/ح 14248) : حَدَّ ثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّ ثَنَا لَيْثٌ ح و حَدَّ ثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رُمْحٍ أَخْبَرَ نَا اللَّيْثُ عَنْ أَبِي الزُّ بَيْرِ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ أُمَّ سَلَمَةَ ) اِسْتَأْ ذَ نَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ فِي الْحِجَامَةِ فَأَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ أَ بَا طَيْبَةَ أَنْ يَحْجُمَهَا قَالَ حَسِبْتُ أَ نَّهُ قَالَ كَانَ أَخَاهَا مِنَ الرَّضَاعَةِ أَوْ غُلاَ مًا لَمْ يَحْتَلِمْ (
Dari Jabir bin 'Abdillah t, bahwa Ummu Salamah t pernah meminta izin kepada Rasulullah r untuk berbekam, lalu Nabi r menyuruh Abu Thayyibah agar membekam Ummu Salamah t, Jabirpun bercerita, Rasulullah r bersabda : "Dia (Abu Thayyibah) adalah saudara sepersusuan Ummu Salamah t atau dia masih kecil (belum baligh) yang belum bermimpi basah. (Sunan Abi Daud, Sunan Turmudzi, Musnad Ahmad, As-Sunanul Kubro Al Baihaqi, Al Mustadrak Ala Shahihain, Sunan Adf-Daaromi)
Seorang dokter tidak boleh mengobati perempuan asing kecuali dengan beberapa syarat :
o Dokter itu seorang yang bertaqwa, jujur, adil dan ahli dalam bidangnya.
o Tidak boleh membuka anggota tubuh perempuan kecuali sekedar keperluan pengobatan.
o Disana tidak ada dokter perempuan yang membidangi spesialisasi itu.
o Pengobatan berlangsung dengan disaksikan oleh muhrim perempuan itu atau suaminya, atau perempuan yang bias dipertanggung jawabkan seperti ibunya, saudaranya atau tetangganya.
o Selama masih ada dokter muslim, diusahakan jangan diobati oleh dokter non muslim mengobati perempuan tersebut, kecuali memang dia lebih ahli untuk bidang penyakit tersebut.
Jika syarat-syarat diatas dapat dipenuhi, maka dokter boleh memandang atau menyentuh tempat aurat perempuan karena Islam adalah agama yang memberikan kemudahan kepada orang banyak dan menghendaki kepentingan bersama, sesuai firman Allah I :
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَ لاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْر [البقرة/185]
Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesukaran bagi kalian (QS Al Baqarah (2) : 185)
وَ مَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَج [الحج/78]
" Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan bagi kalian dalam urusan beragama suatu kesempitan" (QS Al Hajj (22) : 78)
Ada pertanyaan tentang bagaimana memandang lawan jenis dalam pekerjaan atau pergaulan hidup sehari-hari yang berbaur karena ikhtilat (laki-laki dan perempuan campur dalam suatu majelis, karena sudah menjadi kebiasaan di Negara yang tidak diatur dengan Al Qur'an dan As-Sunnah). Maka sebaik-baik sikap mengatur diri sendiri dahulu, jangan menyalahkan kondisi seperti firman Allah I :
قُلْ لِلْمُؤْ مِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَ بْصَارِهِمْ وَ يَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْ كَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ (30) وَ قُلْ لِلْمُؤْ مِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَ بْصَارِهِنَّ وَ يَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ (31) [النور/30، 31]
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman : "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat ". (30) Katakanlah kepada wanita yang beriman : "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, (31) (QS An-Nuur (24) : 30-31)
Dari ayat diatas penjagaan kesucian dan kehormatan ini dimulai dengan benteng ketahanan iman yang ada pada diri kita, oleh karena itu pilihlah pergaulan, pekerjaan, olah raga, wisata dan hiburan yang tetap bisa menjaga pandangan kita. Pilihan ketaatan ada di tangan kita, pilihan amalan yang sesuai syariatpun ada di tangan kita untuk menjalankannya atau melanggarnya.
Untuk menjaga pandangan dalam pergaulan saat ini maka sebaiknya diperhatikan hal-hal berikut ini :
o Menjauhkan diri dari rangsangan seks
Diantara penjagaan pandangan yang harus kita lakukan adalah menjauhkan diri dari hal-hal yang membuat kita terangsang, sehingga gairah seks timbul dan bergejolak, walupun itu orang-orang yanmg menjadi muhrim kita, berpakaianlah menutup aurat sesuai syariat, lihat hadits dibawah ini sebagi perlindungan dari rangsangan yang timbul dari dalam keluarga inti :
رياض الصالحين - (ج 2 / ص 231) و صحيح البخاري - (ج 16 / ص 257/ح 4831) و صحيح مسلم - (ج 11 / ص 146/ح 4037) وسنن الترمذي - (ج 4 / ص 404/ح 1091) و مسند أحمد - (ج 35 / ص 218/ح 16708) و السنن الكبرى للنسائي - (ج 5 / ص 386/ح 9216) و سنن الدارمي - (ج 8 / ص 235/ح 2698) و مستخرج أبي عوانة - (ج 8 / ص 307/ح 3273) و صحيح ابن حبان - (ج 23 / ص 196/ح 5679) : و عن عقبة بن عامر - رضي الله عنه - : أنَّ رسولَ اللهِ - صلى الله عليه و سلم - ، قَالَ : ) إ يَّا كُمْ وَ الدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ ! فَقَالَ رَ جُلٌ مِنَ الأ نْصَارِ : أفَرَ أيْتَ الحَمْوَ ؟ قَالَ : الحَمْوُ المَوْتُ ! ( .
Dari Uqbah bin 'Amir t, bahwasannya Rasulullah r bersabda : "Jauhilah olehmu mendatangi perempuan-perempuan bukan muhrim". Seorang laki-lkai Anshar berkata : "Bagaimana dengan kerabat suami?". Beliau menjawab : "Kerabat suami[2] adalah kematian (akan mendatangkan kebinasaan)[3]". (Shahih Bukhari, Shahih Muslim)
سنن أبي داود - (ج 2 / ص 88/ح 418) و مسند أحمد - (ج 13 / ص 440/ح 6402) و مصنف ابن أبي شيبة - (ج 1 / ص 382) و السنن الكبرى للبيهقي - (ج 3 / ص 84) و المستدرك على الصحيحين للحاكم - (ج 2 / ص 212/ح 666) و سنن الدارقطني - (ج 2 / ص 481/ح 899) : حَدَّ ثَنَا مُؤَ مَّلُ بْنُ هِشَامٍ يَعْنِي الْيَشْكُرِيَّ حَدَّ ثَنَا إِسْمَعِيلُ عَنْ سَوَّ ارٍ أَبِي حَمْزَ ةَ قَالَ أَ بُو دَ اوُد وَ هُوَ سَوَّ ارُ بْنُ دَ اوُدَ أَ بُو حَمْزَ ةَ الْمُزَ نِيُّ الصَّيْرَ فِيُّ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ ) مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَ ةِ وَ هُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَ اضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَ هُمْ أَ بْنَاءُ عَشْرٍ وَ فَرِّ قُو ا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ (
Dari 'Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya t, ia berkata, Rasulullah r bersabda : "Perintahkanlah anak-anak kalian yang sudah berumur tujuh tahun untuk mengerjakan shalat, dan pukullah mereka karena meninggalkannya ketika mereka sudah berumur sepuluh tahun. Serta pisahkanlah mereka (darimu)[4] berikan tempat tidur untuk mereka".(Sunan AbU Daud, Musnad Ahmad)
Dari konteks hadits diatas bisa ditarik kesimpulan, berhati-hatilah terhadap ipar dari suami maupun dari istri yang bukan muhrimnya termasuk dari arah paman dan bibinya juga. Dan berhati-hati menempatkan anak kecil yang sudah mulai mengerti seks juga sangat perlu sehingga tidak melihat aurat ibu-bapaknya maupun saudara-saudarinya.
Ini merupakan tindakan preventif yang ditanamkan Islam sejak awal sehingga bisa menjauhkan gejolak naluri dan rangsangan seks sehingga para mukmin terbina dan terdidik dan tumbuh atas dasar bimbingan yang baik dan terarah dengan akhlak luhur.
Bahkan ketika meningkat remajapun Rasulullah r menganjurkan kita untuk waspada, dimana At Turmudzi meriwayatkan bahwa nabi r pada hari raya kurban berjalan mengiringi Fadhal bin Abbas. Waktu Fadhal telah mendekati usia baligh. Kemudian ia memandang perempuan cantik dari Khats'am yang datang bertanya kepada Rasulullah r tentang urusan agama, Rasulullahpun memegang dagu Fadhal dan memalingkan mukanya dari perempuna itu, dan Abbas berkata kepaada Rasulullah r :
نيل الأوطار - (ج 9 / ص 461): وَصَحَّحَهُ مِنْ حَدِيثِ عَلِيٍّ ، وَفِيهِ : ) فَقَالَ الْعَبَّاسُ : لَوَ يْتَ عُنُقَ ابْنِ عَمِّكَ ، فَقَالَ : رَ أَ يْت شَا بًّا وَ شَا بَّةً فَلَمْ آمَنْ عَلَيْهِمَا الْفِتْنَةَ (
"Mengapa engkau palingkan aanak paman engkau?". Rasulullah r menjawab : "Aku melihat pemuda dan pemudi, bahkan aku merasa tidak aman terhadap timbulnya fitnah dari kedua remaja tersebut".(Shahih Bukhari, Shahih Muslim)
Hal tersebut sebagai cara untuk menjauhkan rangsangan dan hayalan kosong dikemudian hari. Karena usia pubertas di saat remaja selalu mengundang rasa penasaran dan ingin mencoba hal-hal yang baru, tanpa tahu akibat dan resikonya, inilah fungsi ilmu yang tepat untuk mengendalikan gejolak seksual tersebut.
Hal lainnya jauhilah bioskop, televisi atau tontonan yang menyuguhkan pamer aurat sehingga merangsang naluri seks, gejolak nafsu berahi, jauhi pula tabloid yang tidak jelas, majalah yang mengumbar aurat dlsb. Jauhi pula pergaulan dengan wanita-wanita atau lkelaki yang pamer aurtanya karena bangga dengan bentuk tubuhnya. Jauhilah pula club malam, diskotik, pub dan bar baik secara rahasia ataupun terang-terangan, karena biasanya ditempat-tempat tersebut selain mengumbar aurat juga mengumbar hawa nafsu dan terdapat makanan , minuman terlarang yang memabukkan yang mengarah pada perbuatan seks dan kehilangan control diri karena mabuk.
o Menjauhkan diri dari kerusakan yang ada di masyarakat
Setiap pemuda atau remaja ideal akan segera terperangah di jalan-jalan protokol dan di mall-mall umum karena akan dengan mudah melihat gambar-gambar porno yang mengisi acara bioskop, surat kabar, majalah, iklan-iklan, jalan-jalan, rumah-rumah, klub-klub dan berbagai ragam pernak-pernik kehidupan.
Iapun akan dengan mudah melihat perempuan-perempuan berbaju ketat yang tidak bedanya dengan bertelanjang, dengan goyang lenggak-lenggoknya, ada pula yang memakai pakaian minim sampai terlihat bagian celana dalamnya yang tidak menjaga kehormatan, nama baik dan akhlaknya mereka adalah korban mode dan korban membanggakan keindahan tubuhnya, dengan membuat semua orang memandang penuh dosa. Yang bisa dikatakan mereka itu memang berbeda aqidah dan budaya serta pola fikirnya.
Begitu pula kita melihat campur baurnya gaul muda-mudi tanpa ada batas dengan bergandengan tangan, berkendaraan berduaan berdempetan, tawa canda penuh berahi seperti orang yang dimabuk asmara, bahkan tidak jarang berciuman, berduaan di tempat gelap bahkan sebagian berkata porno menjurus zina. Bahkan perzinahanpun sudah merajalela.
Pada usia puber dan gejolak berahi yang masih sempurna ini, bila melihat semua pemandangan tersebut sudah bisa dipastikan lingkungan yang mengumbar hawa nafsu tanpa tahu aturan Allah I dan Rasulnya akan menimbulkan malapetaka yang sangat berbahaya bagi remaja kita, karena menimbulkan rangsangan seksual yang tinggi. Peranan diri sendiri sangatlah penting, agar bisa menjadi benteng yang kuat berarti harus menempa dengan keimanam dan ketakwaan serta berkumpul dengan orang-orang yang saling menguatkan dibidang keimanan dan ketakwaan tersebut. Lihatlah hadits-hadits Rasulullah r sebagai berikut :
مسند أبي يعلى الموصلي - (ج 12 / ص 439/ح 6049) : حدثنا داود بن رشيد ، حدثنا خلف بن خليفة ، حدثنا يزيد بن كيسان ، عن أبي حازم ، عن أبي هر يرة ، عن النبي صلى الله عليه و سلم قال : ) وَ الَّذِي نَـفْسِي بِيَدِهِ ، لاَ تَفْنَى هَذِهِ اْلأُ مَّةُ حَتَّى يَقُوْمُ الرَّ جُلُ إِلَى اْلمَرْ أَ ةِ فَيَفْتَرِشُهَا فِي الطَّرِ يْقِ ، فَيَكُوْنُ خِيَارُ هُمْ يَوْمَئِذٍ مَنْ يَقُوْ لُ لَوْ وَ ارَ يْتَهَا وَ رَ اءَ هَذَ ا اْلحَائِطِ (
Dari Abu Hurairah t, ia berkata, telah bersabda Nabi r : "Demi Tuhan yang menggenggam diriku di tanganNya, umat ini tidak akan binasa sampai kelak terjadi seorang laki-laki mendatangi seorang perempuan, lalu menidurinya di jalanan (tanpa malu-malu), sedangkan orang-orang yang baik di antara mereka pada saat itu berkata : Alangkah baiknya saya bersembunyi dibalik pagar".(Musnad Abi Ya’la)
سنن الترمذي - (ج 9 / ص 235/ح 2565) و البدع لابن وضا ح - (ج 1 / ص 263/ح 247) : حَدَّ ثَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلاَ نَ حَدَّ ثَنَا أَ بُو دَ اوُدَ الْحَفَرِيُّ عَنْ سُفْيَانَ الثَّوْرِيِّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ زِيَادٍ اْلأَ فْرِ يقِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ ) لَيَأْ تِيَنَّ عَلَى أُمَّتِي مَا أَ تَى عَلَى بَنِي إِسْرَ ائِيلَ حَذْ وَ النَّعْلِ بِا لنَّعْلِ حَتَّى إِنْ كَانَ مِنْهُمْ مَنْ أَ تَى أُمَّهُ عَلاَ نِيَةً لَكَانَ فِي أُمَّتِي مَنْ يَصْنَعُ ذَلِكَ (
Dari Abdullah bin Amr t, ia berkata, telah bersabda Rasulullah r : "Sungguh akan datang atas umatku seperti apa yang telah datang atas kaum bani Israil selangkah demi selangkah, sehingga jikalau ada dari mereka itu orang yang mendatangi (mencampuri/menggauli) ibunya dengan terang-terangan, niscaya ada pula diantara umatku yang mengerjakan demikian".(Sunan Turmudzi)
صحيح مسلم - (ج 14 / ص 10/ح 5098) و مسند أحمد - (ج 17 / ص 353/ح 8311) و السنن الكبرى للبيهقي - (ج 2 / ص 234) : حَدَّ ثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّ ثَنَا جَرِ يرٌ عَنْ سُهَيْلٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَ يْرَ ةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ ) صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا : نِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَ تٌ مَائِلاَ تٌ , رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ , وَ لاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا , وَ إِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَ ةِ كَذَ ا وَ كَذَ ا (
Dari Abu Hurairah t, dia berkata bahwa Rasulullah r bersabda : "Dua golongan dari penghuni neraka, yang aku belum pernah melihatnya yaitu (salah satunya) : …… Perempuan yang berpakaian, tetapi seperti telanjang, yang berjalan berlenggak lenggok, menggoyangkan (bahu dan pinggulnya) dan rambutnya (disasak) bagai punuk unta yang miring. Mereka tidak dapat masuk syurga bahkan tidak dapat mencium bau harumnya Surga, sedangkan bau harum surga dapat dirasakan dari jarak sekian sekian"(Musnad Ahmad, Shahih Muslim)
البحر الزخار ـ مسند البزار - (ج 6 / ص 425/ح 2127) : أخبرنا يوسف بن موسى ، قال أخبرنا عبد الرحمن بن مغراء الدوسي ، قال أخبرنا الأعمش ، عن أبي أيوب ، عن عبد الله بن عمرو رضي الله عنهما ، قال رسول الله صلى الله عليه و سلم ) لاَ تَقُوْ مُ السَّاعَةُ حَتـَّى يَظْهَرُ اْلفَحْشَ ، وَ قَطِيْعَةُ الرَّحِمِ ، وَ سُوْءُ اْلجِوَ ارِ ، وَ يَخُوْ نَ اْلأَمِيْنُ قِيْلَ : يا رسول الله ، فَكَيْفَ اْلمُؤْ مِنُ يَوْمَئِذٍ ؟ قَالَ : كَاْلنَخْلَةِ وَ قَعَتْ فَلَمْ تُكْسِرُ ، وَ أَ كَلَتْ فَلَمْ تُفْسِدُ ، وَ وَ ضَعَتْ طَيِّبًا (
Dari Abdullah bin Amr t, ia berkata, telah bersabda Rasulullah r : "Tidak akan terjadi kiamat sehingga perzinahan dilakukan secara terang-terangan, banyak yang memutus tali persaudaraan, tetangga yang buruk (akhlak dan perbuatannya) ada di mana-mana, orang yang amanah disingkirkan". Lalu ada yang bertanya : "Wahai Rasulullah bagaimana dengan orang mukmin pada hari itu?". Rasulullah r menjawab : " Dia laksana lebah, hinggap tetapi tidak merusak, memakan tetapi tidak merusak, dan mengeluarkan yang bermanfaat". (Musnad Al Bazaar)
سنن ابن ماجه - (ج 12 / ص 46/ح 4028) و المستدرك على الصحيحين للحاكم - (ج 19 / ص 215/ح 8455) و المعجم الأوسط للطبراني - (ج 10 / ص 389/ح 4832) و أمثال الحديث لأبي الشيخ الأصبهاني - (ج 1 / ص 422/ح 262) : حَدَّ ثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّ ثَنَا طَـلْحَةُ بْنُ يَحْيَى عَنْ يُو نُسَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي حُمَيْدٍ يَعْنِي مَوْلَى مُسَافِعٍ عَنْ أَبِي هُرَ يْرَ ةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ ) لَتُنْتَقَوُنَّ كَمَا يُنْتَقَى التَّمْرُ مِنَ ْالجُفْنَةِ فَـلْيَذْ هَبَنَّ خِيَارُ كُمْ وَ لَيَبْقَيَنَّ شِرَ ارُ كُمْ فَمُوتُوا إِنِ اسْتَطَعْتُمْ (
Dari Abu Hurairah, ia berkata, Nabi telah bersabda : "Sungguh akan terjadi penyeleksian, sebagaimana penyeleksian kurma dari tandannya[5]. Orang-orang yang baik diantara kamu akan lenyap dan tinggallah orang-orang yang buruk akhirnya diantara kamu. Oleh karena itu, jika bisa hendaklah kamu bertahan sekuatmu sampai mati (dalam kebenaran) atau mati lebih baik bagimu secepatnya (dalam mempertahankan kebenaran)". (Sunan Ibnu Majah, Al Mustadrak Ala Shahihain)
سنن الترمذي - (ج 8 / ص 215/ح 2186) و الإبانة الكبرى لابن بطة - (ج 1 / ص 35/ح 32) : حَدَّ ثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ مُوسَى الْفَزَ ارِيُّ ابْنُ بِنْتِ السُّدِّيِّ الْكُو فِيِّ حَدَّ ثَنَا عُمَرُ بْنُ شَاكِرٍ عَنْ أَ نَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ) يَأْتِي عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ الصَّابِرُ فِيهِمْ عَلَى دِينِهِ كَالْقَابِضِ عَلَى الْجَمْرِ (
Dari Anas bin malik t, ia berkata , telah bersabda Rasulullah r : "Akan datang suatu zaman, dimana orang yang bersabar didalam agama Islam ini (tetap berpegang teguh dengan Al Qur'an dan As-Sunnah) seperti orang yang memegang bara api ditangannya"(Sunan Turmudzi)
o Menjauhkan diri dari kerusakan teman yang jahat
Faktor ini juga sangat berpengaruh karena bila lemah ilmunya dan lemah imannya akan terbawa hancur kejurang kehinaan, jika kita tidak kuat bergaul dengan teman yang jahat (pola fikirnya tidak sesuai syariat), pergaulannya rusak ( berbuat keji, berkata kotor, dengki dan dendam), lemah nalarnya (cepat marah, temperamental), lemah imannya (sering berbuat kemunkaran) dan rusak akhlaknya (berbuat maksiat dan dosa sebagai kebiasaan) maka cepat-cepat jauhilah!.
مسند أحمد - (ج 17 / ص 107/ح 8065) و الإبانة الكبرى لابن بطة - (ج 1 / ص 368/ح 359) و المستدرك على الصحيحين للحاكم - (ج 17 / ص 165/ح 7427) : حَدَّ ثَنَا أَ بُو عَامِرٍ حَدَّ ثَنَا زُهَيْرٌ حَدَّ ثَنِي مُوسَى بْنُ وَ رْدَ انَ عَنْ أَبِي هُرَ يْرَ ةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ ) الْمَرْءُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ فَـلْـيَنْظُرْ أَحَدُ كُمْ مَنْ يُخَالِلْ (
Dari Abi Hurairah t, sesungguhnya Nabi r telah bersabda : "Seseorang itu dikenal melalui agama temannya, maka hendaklah salah seorang diantara kamu melihat siapa temannya".(Musnad Ahmad, Al Mustadrak Ala Shahihain)
سنن الترمذي - (ج 7 / ص 242/ح 1897) و سنن ابن ماجه - (ج 12 / ص 223/ح 4175) و مسند أحمد - (ج 25 / ص 274/ح 12228) و مصنف عبد الرزاق - (ج 11 / ص 142/ح 20145) : حَدَّ ثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اْلأَ عْلَى الصَّنْعَا نِيُّ وَ غَيْرُ وَ احِدٍ قَالُوا حَدَّ ثَنَا عَبْدُ الرَّزَّ اقِ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ ثَا بِتٍ عَنْ أَ نَسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ ) مَا كَانَ الْفُحْشُ فِي شَيْءٍ إِلاَّ شَا نَهُ وَ مَا كَانَ الْحَيَاءُ فِي شَيْءٍ إِلاَّ زَ ا نَهُ (
Dari Anas bin Malik t, dia berkata bahwa Rasulullah r bersabda : "Tidaklah kekejian terdapat pada sesuatu, melainkan ia akan membuatnya menjadi buruk, dan tidaklah rasa malu terdapat pada sesuatu, melainkan ia akan membuatnya menjadi indah". (Sunan Turmudzi, Sunan Ibnu Majah, Musnad Ahmad)
رياض الصالحين - (ج 2 / ص 266) و سنن الترمذي - (ج 7 / ص 246/ح 1900) و السنن الكبرى للبيهقي - (ج 10 / ص 243) و المستدرك على الصحيحين للحاكم - (ج 1 / ص 31/ح 28) و المعجم الأ وسط للطبراني - (ج 4 / ص 342/ح 1882) و مسند أبي ي على الموصلي - (ج 11 / ص 138/ح 5252) و صحيح ابن حبان - (ج 1 / ص 377) : عن ابن مسعودٍ - رضي الله عنه - ، قال : قالَ رسولُ اللهِ - صلى الله عليه و سلم - : ) لَيْسَ المُؤْ مِنُ بالطَّعَّانِ ، وَ لاَ اللَّعَّانِ ، وَ لاَ الفَاحِشِ ، وَ لاَ البَذِيِّ (
Dari Ibnu Mas'ud t, dia berkata bahwa Rasulullah r bersabda : "Orang mukmin bukanlah orang yang suka mencela,, bukan pula orang yang suka melaknat, bukan orang yang suka berkata keji dan bukan pula orang yang suka berkata kotor".(Sunan Turmudzi, Sunan Ibnu Majah, Al Mustadrak Ala Shahihain)
[1] DR. Abdullah Nashih Ulwan dan DR. Hassan Hathout, Tarbiyatul Aulad fil Islam, dengan terjemah Indonesia oleh Khalilullah Ahmas Masjkur Hakim dan Jalaluddin Rakhmat, berjudul Pendidikan anak menurut Islam : Pendidikan seks, cetakan pertama, hal 30, Remaja Rosda Karya, 1992
[2] Kerabat suami adalah saudara perempuannya, anak perempuan saudaranya dan anak perempuan pamannya dst.
[3] Maksudnya fitnah terkadang lebih banyak datang dari kerabat suami dibandingkan dengan yang lainnya, sebab kerabat suami dapat duduk bersama-sama, berbincang-bincang dan berkata-kata indah kepadanya.
[4] Pisahkan mereka yang laki-laki dan perempuan walaupun bersaudara, dengan masing-masing tempat tidur, supaya aurat mereka tidak saling melihat ketika ada yang tertidur ataupun terjaga.
[5] Kurma yang bagus diambil dari tandannya, yang jelek dibiarkan di tandannya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar